Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mata Elang Mengganas Lagi di Tangerang, OJK Diminta Rubah Aturan Penagih Utang Brutal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
Mata Elang Mengganas Lagi di Tangerang, OJK Diminta Rubah Aturan Penagih Utang Brutal

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak masyarakat menempuh mekanisme gugatan class action terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menyusul insiden penusukan advokat Bastian Sori oleh debt collector di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Selasa (24/2).

Langkah hukum massal ini dianggap sebagai solusi paling efektif untuk memutus rantai kekerasan penagih utang atau "mata elang" yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga:

DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!

Lampu Merah Praktik Premanisme Penagihan

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menyatakan kegeramannya atas aksi premanisme yang kini menyasar profesi hukum. Ia menilai OJK gagal menjalankan fungsi regulator karena praktik kekerasan pihak ketiga tetap subur meski telah berulang kali mendapat kritik keras dari parlemen.

“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ujar Abduh dalam keterangannya, Rabu (25/2).

Menurutnya, gugatan perwakilan kelompok ini memiliki dasar hukum kuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata mewajibkan setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian untuk diganti sepenuhnya oleh pihak penyebab, dalam hal ini termasuk perusahaan yang memberi kuasa penagihan.

Pemberi Kerja Wajib Tanggung Jawab

Abduh menegaskan bahwa bank atau lembaga pembiayaan tidak boleh mencuci tangan atas perilaku brutal agen lapangan yang mereka sewa. Hukum perdata mengenal prinsip tanggung jawab mutlak pemberi kerja atas tindakan pekerjanya.

“Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga,” tegas Abduh.

Baca juga:

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangsel Senin, Besoknya Dicokok di Semarang

Ia juga meminta lembaga seperti YLKI dan BPKN memberikan pendampingan hukum yang agresif bagi para korban. Selain itu, Abduh mendesak OJK segera merombak SOP penagihan dengan mewajibkan atribut resmi dan rekaman video selama proses berlangsung untuk mencegah kekerasan terulang kembali.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah dan kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang,” pungkasnya.

#Debt Collector #Utang #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Militer AS melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran pada Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (30/7) dini hari waktu Teheran.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Penggunaan perangkat digital yang berlebihan dapat mengurangi interaksi sosial hingga memengaruhi kesehatan mental peserta didik.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Pengungkapan fakta secara utuh sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Ketidakpastian kepemimpinan bank sentral dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasar keuangan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Bagikan