Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak masyarakat menempuh mekanisme gugatan class action terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menyusul insiden penusukan advokat Bastian Sori oleh debt collector di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Selasa (24/2).
Langkah hukum massal ini dianggap sebagai solusi paling efektif untuk memutus rantai kekerasan penagih utang atau "mata elang" yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga:
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Lampu Merah Praktik Premanisme Penagihan
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menyatakan kegeramannya atas aksi premanisme yang kini menyasar profesi hukum. Ia menilai OJK gagal menjalankan fungsi regulator karena praktik kekerasan pihak ketiga tetap subur meski telah berulang kali mendapat kritik keras dari parlemen.
“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ujar Abduh dalam keterangannya, Rabu (25/2).
Menurutnya, gugatan perwakilan kelompok ini memiliki dasar hukum kuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.
Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata mewajibkan setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian untuk diganti sepenuhnya oleh pihak penyebab, dalam hal ini termasuk perusahaan yang memberi kuasa penagihan.
Pemberi Kerja Wajib Tanggung Jawab
Abduh menegaskan bahwa bank atau lembaga pembiayaan tidak boleh mencuci tangan atas perilaku brutal agen lapangan yang mereka sewa. Hukum perdata mengenal prinsip tanggung jawab mutlak pemberi kerja atas tindakan pekerjanya.
“Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga,” tegas Abduh.
Baca juga:
Debt Collector Tusuk Advokat di Tangsel Senin, Besoknya Dicokok di Semarang
Ia juga meminta lembaga seperti YLKI dan BPKN memberikan pendampingan hukum yang agresif bagi para korban. Selain itu, Abduh mendesak OJK segera merombak SOP penagihan dengan mewajibkan atribut resmi dan rekaman video selama proses berlangsung untuk mencegah kekerasan terulang kembali.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah dan kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang,” pungkasnya.