Masuk Bursa Capres PPP untuk Maju 2024, Anies: Terima Kasih, Ini Sebuah Kehormatan

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 26 September 2022
Masuk Bursa Capres PPP untuk Maju 2024, Anies: Terima Kasih, Ini Sebuah Kehormatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) pada Minggu (25/9) kemarin. Dalam acara politik tersebut, PPP merekomendasikan Anies Baswedan sebagai salah satu calon presiden (Capres) 2024.

Menyikapi hal tersebut, Anies mengaku bersyukur sudah mendapat tiket dukungan dari partai berlambang Ka'bah itu untuk menjadi modal pertarungan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) nanti.

Baca Juga:

PPP Ingin Rebut Kursi Seperti 2014

"Sayang ingin sampaikan itu adalah sebuah kehormatan. Terima kasih kepada cabang-cabang yang menyampaikan dukungannya," kata Anies setelah acara, Minggu (25/9) malam.

Kendati demikian, lanjut Anies, dirinya akan fokus duku soal kerja di Jakarta yang masih menyisahkan beberapa minggu lagi. Ada sejumlah program yang harus ditunaikan untuk warga Jakarta.

"Izinkan saya meneruskan dulu di Jakarta sampai 3 minggu lagi," papar dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengaku kaget dengan antusiasme kader PPP dalam menyambut dirinya.

Untuk diketahui juga, bergema teriakan Anies 'Presiden' dalam acara Mukercab PPP kemarin.

"Tapi ini adalah sebuah inisiatif yang saya sendiri baru tau ketika saya tiba. Jadi saya ingin sampaikan terima kasih, apresiasi. Ini adalah sebuah kehormatan," urainya.

Baca Juga:

Anies Salah Satu Capres yang Diusulkan Akar Rumput PPP

Anies tegaskan, dirinya akan menjaga amanat sebaik-baiknya dari partai yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono ini. Anies mengungkapkan, dirinya akan umumkan pencalonannya di waktu yang tepat nanti.

"Sambil menunggu nanti pada waktunya. Dan saya akan tuntaskan amanat di Jakarta dan kerja bersama dengan PPP di Jakarta hingga programnya tuntas," tutupnya.

Sebelumnya, secara terang-terangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siap mencalonkan diri menjadi calon presiden (Capres) 2024 mendatang. Hal tersebut ia ungkapkan dalam sesi wawancara dengan Reuters di Singapura.

Saat ini dirinya menunggu partai politik yang mau menimangnya sebagai kendaraan untuk menggantikan Joko Widodo (Jokowi).

"Saya siap mencalonkan diri sebagai presiden jika ada partai mencalonkan saya," kata Anies ketika wawancara dengan Reuters Singapura, yang dikutip Jumat (16/9). (Asp)

Baca Juga:

Suharso dan Plt Ketum Mardiono Empat Mata Bahas Nasib PPP di 2024

#Anies Baswedan #Pemilu #Pemilu 2024 #DPP PPP #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan