Massa Bersorak Usai Ahok Divonis 2 Tahun Penjara


Terdakwa kasus penistaan agama Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Selasa (25/4). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Massa kontra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bereaksi setelah mendengar putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Teriakan menggema dari tengah-tengah massa. "Huuu...huuu," teriak massa.
Melihat itu, orator diatas komando menginstruksikan kepada massa untuk tenang. Massa yang mengibar-ngibarkan bendera pun diminta untuk menurunkan bendrra yang dikibar-kibarkan
"Massa tenang, jangan terprovokasi. Tenang, tenang. Takbir."
Orator meminta agar massa tenang dan mengikuti instruksi lebih dari ulama atas vonis terhadap Ahok.
"Kita ikuti instruksi lebih lanjut dari ulama. Siap ikuti ulama?," ucap orator.
"Kita dikasih waktu 30 menit. Mari shalwatan dulu." (Ayp)
Baca juga berita terkini sidang Ahok dalam artikel: Divonis 2 Tahun Penjara, Pihak Ahok Nyatakan Banding
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
