Masih di Belanda, Menag Batal Bersaksi di Sidang Suap Jual Beli Jabatan


Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tiba di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin batal bersaksi dalam sidang perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) lantaran masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Sedianya Lukman bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin.
"Enggak. Pak menteri masih di Belanda, ada kunjungan kerja," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6).
Mastuki mengaku belum mendapat informasi jika Lukman dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan. Sebab, Sekertaris Menag juga sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Baca Juga: Lukman Hakim Bungkam dan Kabur saat Ditanya kasus Korupsi di KPK
"Saya belum tahu, karena Sekertaris Menteri ke luar negeri juga. Saya belum dapat info apa-apa," ucap Mastuki.
Tak hanya Menag Lukman yang dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan. Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga diagendakan memberikan kesaksian dalam kasus yang juga menyeret mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Sesuai panggilan kami memang benar seperti itu, namun untuk lebih pastinya masih menunggu konfirmasi kehadiran," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Selain itu, menurut pengacara terdakwa Muafaq Wirahadi, Magda Widjajani menyampaikan, ada tiga saksi lain yang juga bakal bersaksi dalam persidangan. Mereka adalah mantan calon Kepala Kamtor Wilayah Jawa Timur, yakni Amin Mahfud, Syaikhul Hadi dan Asep Saifuddin.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Haris dan Muafaq menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy untuk bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim. Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy dan Rp 70 juta kepada Menag Lukman Hakim.

Baca Juga: Didakwa Terima Uang Suap Rp 70 juta, Begini Reaksi Menag Lukman Hakim
Suap itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah terkena sanksi adminsitritaf. Adapun Rommy dan Lukman sama-sama membantah dakwaan tersebut.
Sementara itu, Khofifah ikut terseret dalam perkara ini lantaran disebut Rommy memberikan rekomendasi agar Haris dipilih menjadi Kepala Kanwil Jawa Timur. Atas pernyataan Rommy, KPK kemudian memeriksa Khofifah.
Pada kesempatan berbeda, Khofifah menampik tudingan mantan Ketua Umum PPP itu. Menurut Khofifah ia terakhir bertemu Romy saat dilantik sebagai gubernur di Istana Negara pada 12 Februari lalu.
"Mas Romy memberi selamat, saya jawab maturnuwun (terimakasih), nyuwun pangestu (minta doanya). Makanya saya kaget dibilang memberi rekomendasi, dalam bentuk apa?" tegas Khofifah di Surabaya, Sabtu (23/3) lalu. (Pon)
Baca Juga: Fadli Zon Sindir Menteri Agama Lukman Hakim Kapan Mundur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
