Margarito Kamis: Putusan MK Buka Peluang Cukong Kuasai Daerah

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 30 September 2015
Margarito Kamis: Putusan MK Buka Peluang Cukong Kuasai Daerah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kiri) berjabat tangan dengan Sekjen MK yang baru Guntur Hamzah (kanan) di Jakarta, Senin (31/8). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis sesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan daerah dengan calon tunggal mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Margarito, keputusan tersebut justru membuka peluang bagi para cukong mengusai daerah.

"Jadi ini dampaknya sangat serius," tegas dia saat dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (30/9).

Margarito mengatakan, putusan tersebut akan dimanfaatkan para cukong untuk menanamkan 'orangnya' di daerah. Para cukong bisa saja 'membeli'semua partai kemudian mengusung calon tunggal yang sudah disepakati bersama.

"Menutup semua peluang partai, yang maju dia sendiri," kata Margarito.

Dengan demikian, ini sama saja menghancurkan demokrasi. "Siapa bilang ini demokrasi, omong kosong," tegasnya.

Bukan hanya itu alumnus fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menambahkan sebagai lembaga penegak peradilan tertinggi di tanah air harusnya MK bijak dalam memberikan amar putusan. Namun yang terjadi MK lebih memahami demokrasi sebatas pemilihan umum kepala daerah saja. Padahal menurutnya demokrasi yang lebih penting adalah demokrasi substantif bukan demokrasi prosedural.

"Ini luar biasa liberalnya Republik ini," katanya dengan geram.

Hukum, kata Margarito, meliberalisasi politik. Padahal Indonesia berdasar Pancasila sebagai dasar Negara. Menurut dia, ideologi MK harus dievaluasi. "Jangan-jangan agen liberal," tandasnya.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). (Mad

BACA JUGA:  

  1. Margarito Kamis Sebut Keputusan MK Goblok 
  2. Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum 
  3. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak 
  4. KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal
#Margarito Kamis #Pilkada Serentak #Calon Tunggal #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan