Margarito Kamis: Putusan MK Buka Peluang Cukong Kuasai Daerah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kiri) berjabat tangan dengan Sekjen MK yang baru Guntur Hamzah (kanan) di Jakarta, Senin (31/8). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
MerahPutih Politik - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis sesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan daerah dengan calon tunggal mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Margarito, keputusan tersebut justru membuka peluang bagi para cukong mengusai daerah.
"Jadi ini dampaknya sangat serius," tegas dia saat dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (30/9).
Margarito mengatakan, putusan tersebut akan dimanfaatkan para cukong untuk menanamkan 'orangnya' di daerah. Para cukong bisa saja 'membeli'semua partai kemudian mengusung calon tunggal yang sudah disepakati bersama.
"Menutup semua peluang partai, yang maju dia sendiri," kata Margarito.
Dengan demikian, ini sama saja menghancurkan demokrasi. "Siapa bilang ini demokrasi, omong kosong," tegasnya.
Bukan hanya itu alumnus fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menambahkan sebagai lembaga penegak peradilan tertinggi di tanah air harusnya MK bijak dalam memberikan amar putusan. Namun yang terjadi MK lebih memahami demokrasi sebatas pemilihan umum kepala daerah saja. Padahal menurutnya demokrasi yang lebih penting adalah demokrasi substantif bukan demokrasi prosedural.
"Ini luar biasa liberalnya Republik ini," katanya dengan geram.
Hukum, kata Margarito, meliberalisasi politik. Padahal Indonesia berdasar Pancasila sebagai dasar Negara. Menurut dia, ideologi MK harus dievaluasi. "Jangan-jangan agen liberal," tandasnya.
Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). (Mad)
BACA JUGA:
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal