Marak Pupuk Oplosan, Kapolda Jabar Perintahkan Awasi Peredaran Pupuk


Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto (tengah) memberikan keterangan. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
MerahPutih.com - Kasus “nata de coco” yang berbahan zat pupuk urea mengejutkan banyak pihak. Terungkapnya kasus itu menunjukan maraknya penyalahgunaan pupuk, termasuk pupuk oplosan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto meminta jajarannya meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap peredaran pupuk palsu di wilayah hukumnya.
"Kami minta setiap anggota terus memonitor agar tidak ada lagi pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi seperti yang baru saja diungkap Polres Sukabumi Kota," kata Irjen Agung Budi di Sukabumi, Minggu (1/10).
Sebelumnya sebagaimana dilansir Antara, seorang warga Perumahan/Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi berinisial R kedapatan memalsukan pupuk dengan memproduksi pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan label.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan juga Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pupuk yang diproduksi tersangka hanya mencampurkan pupuk urea bersubsidi dengan kalsium dan pewarna kue. Sementara yang tercantum dalam kemasan seharusnya terdapat kandungan lain seperti Nitrogen, Pospat, Magnesium, Zinc, Kalium, Sulfur, Boron, Coper dan Iron.
Pupuk palsu tersebut kemudian didistribusikan ke daerah Lembang, Bandung dengan keuntungan Rp6.600 per kantong. Bahkan tersangka mengaku pupuk urea yang digunakannya adalah pupuk bersubsidi.
Agung Budi Maryoto menambahkan meskipun secara kasat mata sudah terlihat bahwa pupuk tersebut tidak sesuai dengan kandungan yang seharusnya, tetapi Polda Jabar akan tetap melakukan penelitian dan dibawa ke laboratorium untuk pengujian yang lebih akurat.
Di Jabar kasus seperti tersebut baru pertama kali ditemukan, untuk itu seluruh jajarannya baik setingkat polres maupun polsek diminta terus memonitor kemungkinan ada pupuk ilegal serupa beredar di wilayah hukumnya.
"Berdasarkan penyidikan sementara, pabrik pupuk oplosan ini baru beroperasi sekitar satu tahun," tambahnya.
Sementara, R mengaku pupuk urea yang digunakan merupakan pupuk bersubsidi yang dibelinya dari toko pupuk. "Pengirimannya tidak pasti, tergantung orderan saja. Biasanya dalam satu bulan keuntungannya mencapai Rp2 juta dari produksi sebanyak dua ton," katanya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Mentan Ogah Kompromi ke Pelaku Praktik Curang Beras dan Pupuk, Sangat Rugikan Petani

Bikin Geram! Setelah Beras Dioplos Kini Giliran Pupuk Dipalsukan

Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Video Syur Cowok Bertato, Polda Jabar Buka Opsi Jemput Paksa

Polda Jabar Periksa Lisa Mariana Kasus Video Syur Cowok Bertato, Terkait RK?

Profil Irjen Rudi Setiawan, Pejabat KPK yang Bakal Menjadi Kapolda Jawa Barat

Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi

Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin (24/6)

Jokowi Pastikan Pupuk Cukup, Minta Tambahan Rp 14 Triliun ke DPR

Polda Jabar Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos
