Mantan Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terlibat Pembelian Lahan

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 06 November 2024
Mantan Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terlibat Pembelian Lahan

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Foto: Dok/Media PMJ

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan peringgi perusahaan negara yang terjerat kasus korupsi kembali terungkap. Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Umum PT Pertamina (Persero), LBD, sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penetapan tersangka terhadap LBD dilakukan pada Selasa (5/11/) kemarin.

"Dia direktur Pertamina tahun 2012 sampai dengan 2014," jelas Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).

Arief menyebutkan, perkara tersebut bermula dari penyusunan anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina pada 2013 dengan nilai Rp 2 triliun, yang disusun untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET).

Baca juga:

Bongkar Dugaan Korupsi KUR Rp 4 Miliar, Kejari Solo Periksa Saksi Ahli di Kampus UGM

Adapun dalam perkara tersebut, PT Pertamina membeli lahan sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 4,8 hektare.

Pembelian berlangsung pada 2013 hingga 2014 dari PT SP dan PT BSU dengan nilai Rp 35 juta per m² di luar pajak dan jasa notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp 1.682.035.000.000.

“Bahwa dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum,” jelas Arief.

Berdasarkan rangkaian proses pekerjaan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 348 miliar.

Baca juga:

Iwan Bule, Purnawirawan Jenderal Polri yang kini Jabat Komisaris Utama Pertamina

Kerugian didasari kepada telah terjadinya pemahalan harga atau pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya.

“Lalu pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi," imbuhnya.

Sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan pada 2017 lalu, Arief menambahkan, pihaknya sudah melakukan rangkaian permintaan keterangan terhadap 84 saksi dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Kini, polisi segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.

Baca juga:

KPK Tindak Lanjuti Laporan soal Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur

"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976," jelas dia.

Akibat perbuatannya, LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (knu)

#Pertamina #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Kejagung Pulihkan Aset 19,6 Triliun, Tetap Telusuri Terpidana Korupsi Eddy Tansil
BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Kejagung Pulihkan Aset 19,6 Triliun, Tetap Telusuri Terpidana Korupsi Eddy Tansil
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Bagikan