Mantan Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terlibat Pembelian Lahan

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 06 November 2024
Mantan Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terlibat Pembelian Lahan

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Foto: Dok/Media PMJ

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan peringgi perusahaan negara yang terjerat kasus korupsi kembali terungkap. Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Umum PT Pertamina (Persero), LBD, sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penetapan tersangka terhadap LBD dilakukan pada Selasa (5/11/) kemarin.

"Dia direktur Pertamina tahun 2012 sampai dengan 2014," jelas Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).

Arief menyebutkan, perkara tersebut bermula dari penyusunan anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina pada 2013 dengan nilai Rp 2 triliun, yang disusun untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET).

Baca juga:

Bongkar Dugaan Korupsi KUR Rp 4 Miliar, Kejari Solo Periksa Saksi Ahli di Kampus UGM

Adapun dalam perkara tersebut, PT Pertamina membeli lahan sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 4,8 hektare.

Pembelian berlangsung pada 2013 hingga 2014 dari PT SP dan PT BSU dengan nilai Rp 35 juta per m² di luar pajak dan jasa notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp 1.682.035.000.000.

“Bahwa dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum,” jelas Arief.

Berdasarkan rangkaian proses pekerjaan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 348 miliar.

Baca juga:

Iwan Bule, Purnawirawan Jenderal Polri yang kini Jabat Komisaris Utama Pertamina

Kerugian didasari kepada telah terjadinya pemahalan harga atau pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya.

“Lalu pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi," imbuhnya.

Sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan pada 2017 lalu, Arief menambahkan, pihaknya sudah melakukan rangkaian permintaan keterangan terhadap 84 saksi dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Kini, polisi segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.

Baca juga:

KPK Tindak Lanjuti Laporan soal Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur

"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976," jelas dia.

Akibat perbuatannya, LBD disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (knu)

#Pertamina #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
Vivo sudah menyepakati untuk membeli base fuel dari Pertamina sebanyak 40 ribu barel (MB), dari 100 ribu barel yang sudah diimpor oleh perusahaan plat merah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia
Eetanol umumnya digunakan sebagai campuran dengan bahan bakar fosil seperti bensin dan diesel pada beragam jenis mesin.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia
Indonesia
Mengenal Etanol yang Ditolak BP hingga Vivo, BBM Berbahan Tebu dan Biji-Bijian yang Disebut Berdampak Buruk bagi Mesin Kendaraan
Etanol telah digunakan di negara industri sebagai bahan bakar yang berdiri sendiri atau dicampurkan ke bensin untuk meningkatkan oktan sekaligus mereduksi emisi karbon.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Mengenal Etanol yang Ditolak BP hingga Vivo, BBM Berbahan Tebu dan Biji-Bijian yang Disebut Berdampak Buruk bagi Mesin Kendaraan
Indonesia
Legislator Desak Percepatan Perluasan Buffer Zone Kilang Dumai Cegah Kebakaran Berulang
Kejadian kebakaran kilang Dumai sudah beberapa kali terjadi, terakhir terjadi pada bulan April tahun 2023 lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Legislator Desak Percepatan Perluasan Buffer Zone Kilang Dumai Cegah Kebakaran Berulang
Indonesia
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Dalam spesifikasi BBM yang diatur, parameter utamanya yakni Research Octane Number (RON), bukan kandungan etanol.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Indonesia
Bukan soal Kualitas, Vivo Ungkap Alasan Batal Beli 40 Ribu Barel BBM dari Pertamina
Direktur Vivo Energy Indonesia sebut pembatalan terjadi karena ada beberapa hal teknis yang belum bisa dipenuhi oleh Pertamina.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Bukan soal Kualitas, Vivo Ungkap Alasan Batal Beli 40 Ribu Barel BBM dari Pertamina
Indonesia
SPBU Swasta Batal Beli Base Fuel Pertamina, Begini Respon Menteri ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tegaskan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam memenuhi kebutuhan BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
SPBU Swasta Batal Beli Base Fuel Pertamina, Begini Respon Menteri ESDM
Indonesia
BBM dengan Kandungan Etanol Ditolak SPBU Swasta, Pertamina: Lazim Digunakan Perusahaan Migas Dunia
Pertamina memastikan seluruh BBM yang disalurkan telah sesuai dengan spesifikasi resmi serta mekanisme pengadaan yang berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
BBM dengan Kandungan Etanol Ditolak SPBU Swasta, Pertamina: Lazim Digunakan Perusahaan Migas Dunia
Bagikan