Mantan Panglima GAM Izil Azhar Jadi Buronan KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 26 Desember 2018
Mantan Panglima GAM Izil Azhar Jadi Buronan KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar sebagai buronan.

Diketahui, Izil bersama Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. (Foto: ANTARA/Irwansyah Putra)

"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/12).

Menurut Febri, KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meminta bantuan mencari dan menangkap Izil.

Selain itu, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil untuk menginformasikannya kepada KPK.

"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut harap menginformasikan keppada kantor KPK melalui Telepon (021)25578300 atau (021) 25578389,email:
[email protected] ,Faks: (021) 52892456 atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat," jelasnya.

KPK sebelumnya telah mengultimatum Izil untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Penyerahan diri ini dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum Izil. Namun, hingga saat ini, Izil tidak mengindahkan langkah persuasif KPK tersebut.

Febri kembali mengimbau Izil untuk menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang menjeratnya secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," ucap Febri.

Febri menegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk kasus yang menjerat Irwandi Yusuf dan Izil Azhar maupun pihak lain murni proses hukum semata.

KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi, Irwandi Yusuf diduga telah menyelewengkan dana otonomi khusus dan pembangunan infrastruktur yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh.

"Untuk itu, kami berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama-sama ini. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh," paparnya.

Salah satu bukti penanganan perkara yang menjerat Irwandi murni proses hukum adalah divonisnya mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada 3 Desember 2018 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta lantaran terbukti menyuap Irwandi terkait dana Otsus Aceh.

"Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan. Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut," pungkasnya. (Pon)

#Gerakan Aceh Merdeka #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Bagikan