Bekas Menteri Era Gus Dur Tuduh Pemerintah Persekusi Pemakai Cadar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 November 2019
Bekas Menteri Era Gus Dur Tuduh Pemerintah Persekusi Pemakai Cadar

Ilustrasi perempuan bercadar. FOTO/iStock

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih,com - Akademisi dari President University, Muhammad AS Hikam menilai bahwa persoalan kontroversi tentang pengenaan cadar bagi aparatur sipil negara di kalangan masyarakat disebabkan lantaran Pemerintah salah dalam meletakkan kebijakan publik secara kontekstual.

Apalagi, Hikam menilai Menteri Agama Fachrul Razi seolah tengah meletakkan cadar sebagai bagian dari deradikalisasi. Sehingga tudingan negatif tak bisa dielakkan justru menuding negatif pemerintah.

Baca Juga

Menag Larang ASN Pakai Cadar dan Celana Cingkrang, Wapres: Dalam Rangka Disiplin

“Pemerintah, khususnya Menag, meletakkan wacana pelarangan cadar pada konteks program deradikalisasi. Tak pelak, cadar lantas menjadi sang ‘tertuduh’ secara kategoris sebagai representasi atau simbol atau tanda dari radikalisme,” kata Hikam dalam siaran tertulisnya, Selasa (5/11).

Pengamat politik AS Hikam saat diskusi bertajuk “Kebangkitan PKI, Isu atau Realitas?” di Balai Sarwono, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/6). (MP/Ponco Sulaksono)
Pengamat politik AS Hikam saat diskusi bertajuk “Kebangkitan PKI, Isu atau Realitas?” di Balai Sarwono, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/6). (MP/Ponco Sulaksono)

Padahal jika ditelisik dari sudut pandangan sebagian kalangan umat Islam, bahwa cadar adalah fashion item yang menjadi refleksivitas dari kepatuhan dalam beragama.

“Bagi sebagian umat Islam, cadar dan pemakaian cadar adalah refleksi kesalihan individual, bukan ideologis dan atau politis,” tuturnya.

Menteri di era Gus Dur ini menilai kontroversi soal cadar yang ditudingkan sebagai simbol radikalisme bisa memicu persoalan lanjutan. Bahwa mereka yang memakai cadar akan merasa terzalimi oleh negara.

Baca Juga

DPR Tanggapi Positif Aturan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah

“Isu pelarangan cadar lantas menjadi medan pertarungan antara kehendak untuk bersikap salih vs stigma radikalisme. Mudah untuk diperkirakan bahwa para pemakai cadar akan memosisikan diri sebagai victims, pihak yang dizalimi, yang dipersekusi, dan yang dilanggar hak asasinya,” jelas Hikam.

Yang lebih ekstrim lagi kata Hikam adalah, mereka yang memakai cadar akan menuding negara mendzalimi umat agama tertentu.

“Bahkan bisa saja mereka mengklaim sebagai pihak yang dihalangi untuk melaksanakan hak beragamanya. Harusnya cadar masuk aturan dress code saja," tegasnya

Selain itu, Hikam masih menyayangkan mengapa narasi yang dibangun adalah cadar masuk dalam simbol radikalisme. Jika seandainya dari awal pemerintah hanya menggunakan narasi cadar dalam kaitannya aturan seragam atau busana para aparatur sipil negara (ASN), maka kontroversinya tak akan sebesar ini.

“Padahal jika soal cadar ini diletakkan pada konteks aturan dress code (cara berpakaian) yang dimiliki oleh ASN sebagai pelayan publik, implikasi dan respon bisa jadi tak akan sekontroversial itu,” papar Hikam.

Baca Juga

Wasekjen PPP Nilai Larangan ASN Pakai Cadar Berpotensi Melanggar HAM

“Sebab pada hakekatnya setiap lembaga publik tentunya sah untuk memiliki dan menetapkan aturan cara berpakaian, sesuai dengan lingkungan dan tuntutan pekerjaan seperti misalnya ASN,” sambungnya.

Dan Hikam juga berpandangan bahwa pemakaian niqab dalam konteks ASN bisa saja dilarang pada saat tertentu, tetapi ketika tak berada pada situasi privat, misalnya ketika di rumah, atau libur. Hal itu tidak diganggu dalam konteks lingkungan kerja di lembaga pemerintahan.

Menteri Agama Fachrul Razi larang pakai cadar dan cingkrang
Menteri Agama Fachrul Razi seusai dilantik di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Lebih lanjut, Hikam mengingatkan kembali kepada pemerintah pusat agar bijak dalam mengeluarkan kebijakan publik agar tidak muncul kontroversi yang justru merugikan pemerintah itu sendiri.

Baca Juga

Ucapan Menag Fachrul Razi Soal Cadar Berpotensi Memecah Belah Bangsa

“Jika pemerintah tidak mampu membedakan konteks, maka kebijakan publik akan selalu berpotensi kontroversial. Implikasinya adalah gagalnya program deradikalisasi itu sendiri karena kebijakan tersebut malah menciptakan antipati dan bisa dimanipulasi untuk propaganda bahwa pemerintah memusuhi umat, anti Islam,” tutup Hikam. (Knu)

#Wanita Bercadar #Menteri Agama #Muhammad AS Hikam
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Presiden Prabowo Salurkan Seribu Lebih Ekor Sapi pada Momen Idul Adha, Selaras dengan Semangat Kurban
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar buka suara soal Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan lebih dari seribu hewan kurban
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Presiden Prabowo Salurkan Seribu Lebih Ekor Sapi pada Momen Idul Adha, Selaras dengan Semangat Kurban
Indonesia
Maknai Idul Adha, Menteri Agama Sebut Daging Kurban Bentuk Konkret Kepedulian, Berkontribusi Pemenuhan Gizi
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Idul Adha 1447 H/2026 Masehi
Frengky Aruan - Rabu, 27 Mei 2026
Maknai Idul Adha, Menteri Agama Sebut Daging Kurban Bentuk Konkret Kepedulian, Berkontribusi Pemenuhan Gizi
Indonesia
Spirit Idul Adha 1447 H Merawat Alam dan Kemanusiaan, Menag Minta Masjid jangan Kotor setelah Kurban
Tema tahun ini terutama dalam khutbah nanti yakni spirit kurban merawat alam dan kemanusiaan.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Spirit Idul Adha 1447 H Merawat Alam dan Kemanusiaan, Menag Minta Masjid jangan Kotor setelah Kurban
Indonesia
Menteri Agama Sebut Jakarta Kota Paling Rukun Se-Asia Tenggara di Tengah HUT Ke-219 Keuskupan Agung Jakarta
Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengadakan kegiatan 'Jalan Santai Kerukunan dan Kebhinekaan Lintas Iman', Sabtu (9/5) merayakan HUT ke-219.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Menteri Agama Sebut Jakarta Kota Paling Rukun Se-Asia Tenggara di Tengah HUT Ke-219 Keuskupan Agung Jakarta
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zero tolerance terhadap kekerasan di pesantren dan memperkuat pengawasan serta pembinaan lembaga pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren
Indonesia
Menag Ingatkan Umat Nilai-Nilai Ramadan jangan Sampai Hilang setelah Lebaran 2026
Ramadan merupakan proses pembentukan karakter yang mencakup penguatan nilai kejujuran, keadilan, kebersamaan, dan toleransi.
Dwi Astarini - Rabu, 25 Maret 2026
Menag Ingatkan Umat Nilai-Nilai Ramadan jangan Sampai Hilang setelah Lebaran 2026
Indonesia
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tak Permanen dan Bisa Dikembalikan ke Penjara
KPK juga menanggapi perbandingan kasus lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tak Permanen dan Bisa Dikembalikan ke Penjara
Indonesia
Ramadan Terasa Spesial karena Berdekatan Hari Besar Agama Lain, Menag Nasaruddin Umar: Hadirkan Energi Positif
"Hari-hari keagamaan yang kita peringati di Republik ini memberikan energi positif untuk menciptakan keluhuran budi pekerti, menciptakan ketenangan batin," kata Menag Nasaruddin Umar
Frengky Aruan - Sabtu, 21 Maret 2026
Ramadan Terasa Spesial karena Berdekatan Hari Besar Agama Lain, Menag Nasaruddin Umar: Hadirkan Energi Positif
Indonesia
Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Nasaruddin Umar: Jangan Salahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan ASN Kemenag dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Nasaruddin Umar: Jangan Salahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan
Bagikan