Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Nadiem mengajukan keberatan untuk melanjutkan sidang dengan alasan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan mengikuti proses persidangan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yakni: Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam dan pernah menjadi tenaga konsultan di Kemendikbudristek pada era Nadiem.
Sri Wahyuningsih telah divonis empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. (Foto: MP/Didik Setiawan).