Mantan Komisioner Komnas HAM: Sebentar Lagi Trias Politika Kita Selesai
Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Pengesahan Revisi UU MD3 oleh DPR menuai reaksi publik. Sebab, dalam sejumlah perluasan pasal ditemukan adanya potensi menjadikan DPR sebagai lembaga "superbody."
Menilai hal itu, Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Manejer Nasution mengatakan, pengesahan UU MD3 merupakan kemunduran demokrasi.
Potensi menjadikan DPR sebagai lembaga antikritik semakin terbuka lebar dengan sahnya revisi UU tersebut.
"Saya kira wartawan agak hati-hati kalau sedikit mengkritik," katanya saat dimintai keterangan, Rabu (14/2).
Seharusnya, kata dia, sebagai lokomotif demokrasi, DPR harus rajin menerima kritik rakyat, bukan sebaliknya.
"DPR menjadi sasaran kritik karena dapur demokrasi. Selama ini kan kita kritik kelakuan seperti itu," ujar dia.
Lebih lanjut, ungkap Kepala Pusat Studi Hukum Uhamka ini, dengan disahkannya UU MD3, maka hampir sempurnalah kemunduran demokrasi tanah air pasca reformasi.
"Semangatnya kan hampir bersamaan. Pasal penghinaan presiden dihidupkan, pasal DPR dihidupkan yang belum itu kan yudikatif. Kalau sudah ya trias politika kita selesai," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Mantan Komnas HAM: Pengesahan UU MD3 Seperti Memutar Balik Jarum Jam
Bagikan
Berita Terkait
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Dasco Pastikan UU MD3 Tak Direvisi, Puan Jadi Ketua DPR Lagi?
Alasan Politikus PDIP Usul Revisi UU MD3
Pratikno Bantah Jokowi akan Terbitkan Perppu MD3
Bamsoet Tak Setuju UU MD3 Direvisi