Mantan Ketua KPK: Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 26 Januari 2015
Mantan Ketua KPK: Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi

Mantan Ketua KPK 2003-2007 Taufiequrachman Ruki (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Nasional - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki akhirnya angkat bicara mengenai kisruh yang menimpa KPK dan Polri pascapenetapan status calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menyikapi dukungan yang mengalir dari masyarakat dengan semboyan, "Save KPK, Save Pemberantasan Korupsi", Ruki menyetujui hal itu.

"Itu harus, wajib hukumnya, karena koruptor masih bercokol dengan kuat di negeri ini dan merasuki semua sendi-sendi kenegaraan. Sejak 2004 hanya KPK yang mampu menerobos kebuntuan pemberantasan korupsi di Indonesia karena baik kejaksaan dan apalagi kepolisian jelas- jelas mandul dalam urusan pemberantasan korupsi, kalau untuk kejahatan lain-lain termasuk terorisme okelah," ujar Ketua KPK periode 2003-2007 itu lewat siaran pers di Jakarta, Senin (26/1).

Pria yang akrab disapa Taufik itu menjelaskan penyebab lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan impoten selama ini. Menurut dia, lembaga tersebut sudah dikuasai oleh cengkeraman intervensi politik terlalu kuat, baik melalui hierarki organisasi maupun jalur konglomerat.

Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu, menegaskan sistem peradilan pun sudah terkooptasi oleh tangan-tangan kotor kekuasaan dan konglomerasi itu. Intervensi itu membuat pelemahan dalam sistem peradilan yang ada serta membuka peluang korupsi. "KPK lah yang kemudian mampu menerobos cengkeraman itu," tandasnya.

Namun demikian, Taufik Ruki menolak jika gerakan "Save KPK" identik dengan "Save Pimpinan KPK". Baginya, pimpinan KPK seperti halnya para pimpinan polisi dan kejaksaan adalah manusia biasa bukan malaikat.

"Tidak ada yang sempurna dan bisa saja ada yang punya masa lalu yang tidak bersih-bersih amat. Dalam istilah saya tidak selamanya pada bidang putih mungkin pernah pada bidang abu-abu bahkan mungkin pada black area," jelasnya.

Ia mengingatkan, pimpinan KPK juga manusia biasa bukan manusia setengah dewa. Bisa jadi ada yang memiliki syahwat atas kekuasaan,jabatan, harta, dan juga wanita. "Terpeleset pada kekuasaannya yang super itu tidak bisa dinafikan atau bisa saja seseorang itu memanfaatkan event-event yang tidak relevan dengan tugas dan jabatan untuk popularitas dirinya demi meraih syahwat kekuasaan itu," tukas Taufik.

Oleh karena itu, mantan pimpinan BPK itu juga menerangkan, Undang-Undang KPK dan Kode Etik Pimpinan KPK dibuat dengan super ketat, semata-mata untuk mencegah KPK terseret oleh arus politik, ambisi pribadi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum pimpinan KPK yang bisa menjerumuskan KPK kepada tindakan subjektif dan keluar dari "due process of law".

"Untuk itu tindakan pemeriksaan pelanggaran etika yang dilakukan terhadap pimpinan KPK harus dianggap sebagai upaya clarified issue dalam rangka Save KPK, Save Pimpinan KPK, dan Save Pemberantasan Korupsi!."

Sebelumnya, Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengumbar fakta mengejutkan kepada publik bahwa Ketua KPK Abraham Samad kerap menggelar pertemuan dengan elite PDIP jelang Pemilu Presiden 2014. Penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK sehari sebelum ditetapkan Presiden sebagai Kapolri dinilai Hasto sebagai dendam Samad kepada PDIP karena tidak mendaulatnya sebagai wakil presiden mendampingi Joko Widodo.(Bro)

#Taufiequrachman Ruki #Penegakan Hukum #Polri #KPK Vs Polri #Ketua KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan