Mantan Ketua Komjak Dorong Keterbukaan Informasi Atas Dugaan Audit Ganda Jiwasraya


Jiwasraya. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Isu adanya dugaan laporan audit ganda (double) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian Jiwasraya, didorong untuk melakukan keterbukaan informasi publik terkait adanya dugaan dua laporan investigasi pada kasus Jiwasraya.
"Isu laporan audit ganda oleh BPK tersebut harus bisa diungkap oleh penegak hukum secara faktual agar tidak menjadi liar. Sebab kasus Jiwasraya dan Asabri menurut saya masih akan panjang, waktu akan bicara, dan kebenaran tidak akan pernah dikalahkan oleh perbuatan jahat," ujar Mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen di Jakarta Selasa (29/6).
Baca Juga:
Restrukturisasi dan Sita Aset Jadi Andalan Selamatkan Jiwasraya dan Asabri
Halius menambahkan, peran para kuasa hukum menjadi sangat penting dalam melakukan penilaian secara proporsional, terutama terkait dengan status aset yang disita sebagai barang bukti. Tentunya, dengan menghormati sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim..
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, BPK merupakan lembaga negara yang tidak tunduk pada rezim yang berkuasa. Menurutnya, seharusnya semua hasil pekerjaan auditnya didasarkan pada keadaan riil.
"Jika ternyata ditemukan indikasi adanya penyimpangan dari pekerjaannya, maka itu bisa menjadi alat untuk menghukum personilnya beserta pimpinannya karena lengah dalam melakukan pengawasan. Apalagi jika kewenangan mereka digunakan untuk kepentingan politik. Mereka seharusnya dipecat," kata Fickar.
Menurutnya, jika ditemukan adanya dua laporan yang berbeda, maka harus dilakukan investigasi untuk menentukan mana yang benar.
"Rakyat langsung maupun melalui DPR bisa mempersoalkannya. Lebih jauh jika ditemukan alat bukti, bisa dipidanakan. Sungguh jahat bila ternyata ada pihak dalam BPK yang secara sengaja melakukan penyelewengan data karena laporan hasil audit tersebut mampu menentukan nasib seseorang dimata hukum!" katanya.
Tersangka Benny Tjokrosaputro mengklaim Jiwasraya banyak bertransaksi dengan berbagai perusahaan, salah satunya saham Grup Bakrie, terutama sebelum 2008.
Benny sempat mempertanyakan penyidikannya. Padahal klaim dia, jika diperhitungkan jumlah kepemilikan saham Jiwasraya di Grup Bakrie, jauh lebih besar dibandingkan perusahaan yang dikendalikannya. BPK pun dinilai seolah tebang pilih dalam membuat laporan ke Kejaksaan Agung.
"Kalau sistem audit yang digunakan BPK saat ini sudah tidak mampu menjadikannya (independen). Saya mendorong untuk dilakukan revisi pada sistem audit BPK sehingga dapat menutup rapat semua celah baik, internal maupun eksternal bermain," katanya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, BPK menegaskan, terhadap kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.
"Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban," tulis BPK dalam pernyataannya.
BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan.
"Perlu kami sampaikan bahwa laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung," tulis BPK. (*)
Baca Juga:
Gugat Jiwasraya ke Pengadilan, Nasabah Minta Dana Dikembalikan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi

Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan

Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
