Mandek Sejak 2016, Politikus PKS Sambut MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 03 April 2022
Mandek Sejak 2016, Politikus PKS Sambut MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Pemerintah Malaysia melalui Menteri Sumber Daya Manusia Dato' Seri Saravanan Murugan melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja, saat kunjungan PM Malaysia.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menyambut baik pembaruan MoU perlindungan PMI antara Indonesia dan Malaysia. Terbitnya perlindungan PMI di Malaysia setelah mandek sejak 2016 adalah langkah baik, sebab perlindungan PMI adalah sebuah kewajiban negara dan pemerintah wajib mengusahakannya.

Baca Juga:

Indonesia dan Malaysia Teken MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran

"Ini memang bagian dari penunaian tanggung jawab pemerintah setelah lama terbengkalai," kata Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4).

Dia mengatakan, tahap selanjutnya usai MoU ini adalah mengupayakan kedua belah pihak melakukan implementasi terhadap aturan perlindungan PMI di negara masing-masing.

Harapannya, kata ia, agar ada kepastian hukum terhadap pelaksanaan MoU Indonesia-Malaysia melalui aturan teknis.

"Adanya nota kesepahaman bermakna kedua belah pihak saling membutuhkan dan sejajar. Kita harapkan implementasi MoU ini di lapangan memiliki kekuatan hukum di kedua negara untuk perlindungan maksimal terhadap PMI," ujarnya.

Adapun beberapa peraturan tambahan yang ada di MoU ini, lanjut Kurniasih, adalah pendataan one channel system bagi semua PMI yang mencakup lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan.

Penandatanganan nota kesepahaman perlindungan pekerja migran. (Foto: Tangkapan Layar)
Penandatanganan nota kesepahaman perlindungan pekerja migran. (Foto: Tangkapan Layar)

"Kemudian ada kenaikan upah minimum dari Rp 4 juta menjadi Rp 5 juta. Larangan terhadap majikan untuk menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja migran dan mewajibkan pemerintah Malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi," sambung dia.

Selanjutnya mewajibkan majikan memberikan hak pekerja untuk menggunakan telepon atau berkomunikasi kepada keluarga atau perwakilan RI di Malaysia. Mensyaratkan endorsement kontrak kerja oleh perwakilan RI di Malaysia untuk pembuatan atau perpanjangan visa kerja. Serta proses penempatan pekerja hanya bisa dilakukan oleh agensi yang terdaftar di pemerintah Malaysia dan perwakilan RI.

"Ada klausul agar pemerintah memastikan larangan menahan paspor dipatuhi, ini harus ada tindaklanjutnya agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan di lapangan yang sudah menjadi kewajiban kedua negara," tegas dia.

Kurniasih berharap, PMI yang akan bekerja dan tengah bekerja di Malaysia mendapat kepastian perlindungan yang maksimal. Proses aturan-aturan terbaru terkait MoU ini juga harus segera disosialisasikan agar PMI mengerti hak dan kewajiban mereka usai kesepakatan kedua negara.

"Sosialisasi ini harus maksimal dan benar-benar dipahami oleh teman-teman PMI sehingga mereka paham apa yang menjadi hak mereka dan apa kewajibannya. DPR akan mengawal agar perlindungan PMI di Malaysia benar-benar terealisasi," katanya. (Pon)

Baca Juga:

MoU Proyek SPAM dengan Menteri Jokowi, PSI Sebut Anies Lakukan Gimmick

#Pekerja Migran #Malaysia #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Indonesia dan Malaysia Blokir Grok Milik Elon Musk, Kementerian Komdigi Soroti Pelanggaran HAM
Penggunaan Grok untuk memproduksi konten seksual eksplisit merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan daring.
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Indonesia dan Malaysia Blokir Grok Milik Elon Musk, Kementerian Komdigi Soroti Pelanggaran HAM
Indonesia
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Selain menggagalkan keberangkatan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak permohonan pembuatan 197 paspor yang terindikasi TPPO
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Indonesia
Kereta Whoosh Jadi Destinasi Wisata, Orang Malaysia Ramai ke Indonesia untuk Mencoba
Hal yang dilakukan wisatawan Malaysia itu wajar mengingat Whoosh merupakan kereta cepat pertama dan satu-satunya yang ada di Asia Tenggara.
Dwi Astarini - Senin, 29 Desember 2025
Kereta Whoosh Jadi Destinasi Wisata, Orang Malaysia Ramai ke Indonesia untuk Mencoba
Indonesia
9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga
Pemulangan jenazah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KJRI Hong Kong yang menangani repatriasi dari Hong Kong hingga tiba di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong  Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
Kantor Perdana Menteri Malaysia menyatakan bantuan itu sebagai tanda kepedulian dan persahabatan antara dua negara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
Bagikan