Mandek Sejak 2016, Politikus PKS Sambut MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 03 April 2022
Mandek Sejak 2016, Politikus PKS Sambut MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Pemerintah Malaysia melalui Menteri Sumber Daya Manusia Dato' Seri Saravanan Murugan melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja, saat kunjungan PM Malaysia.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menyambut baik pembaruan MoU perlindungan PMI antara Indonesia dan Malaysia. Terbitnya perlindungan PMI di Malaysia setelah mandek sejak 2016 adalah langkah baik, sebab perlindungan PMI adalah sebuah kewajiban negara dan pemerintah wajib mengusahakannya.

Baca Juga:

Indonesia dan Malaysia Teken MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran

"Ini memang bagian dari penunaian tanggung jawab pemerintah setelah lama terbengkalai," kata Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4).

Dia mengatakan, tahap selanjutnya usai MoU ini adalah mengupayakan kedua belah pihak melakukan implementasi terhadap aturan perlindungan PMI di negara masing-masing.

Harapannya, kata ia, agar ada kepastian hukum terhadap pelaksanaan MoU Indonesia-Malaysia melalui aturan teknis.

"Adanya nota kesepahaman bermakna kedua belah pihak saling membutuhkan dan sejajar. Kita harapkan implementasi MoU ini di lapangan memiliki kekuatan hukum di kedua negara untuk perlindungan maksimal terhadap PMI," ujarnya.

Adapun beberapa peraturan tambahan yang ada di MoU ini, lanjut Kurniasih, adalah pendataan one channel system bagi semua PMI yang mencakup lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan.

Penandatanganan nota kesepahaman perlindungan pekerja migran. (Foto: Tangkapan Layar)
Penandatanganan nota kesepahaman perlindungan pekerja migran. (Foto: Tangkapan Layar)

"Kemudian ada kenaikan upah minimum dari Rp 4 juta menjadi Rp 5 juta. Larangan terhadap majikan untuk menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja migran dan mewajibkan pemerintah Malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi," sambung dia.

Selanjutnya mewajibkan majikan memberikan hak pekerja untuk menggunakan telepon atau berkomunikasi kepada keluarga atau perwakilan RI di Malaysia. Mensyaratkan endorsement kontrak kerja oleh perwakilan RI di Malaysia untuk pembuatan atau perpanjangan visa kerja. Serta proses penempatan pekerja hanya bisa dilakukan oleh agensi yang terdaftar di pemerintah Malaysia dan perwakilan RI.

"Ada klausul agar pemerintah memastikan larangan menahan paspor dipatuhi, ini harus ada tindaklanjutnya agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan di lapangan yang sudah menjadi kewajiban kedua negara," tegas dia.

Kurniasih berharap, PMI yang akan bekerja dan tengah bekerja di Malaysia mendapat kepastian perlindungan yang maksimal. Proses aturan-aturan terbaru terkait MoU ini juga harus segera disosialisasikan agar PMI mengerti hak dan kewajiban mereka usai kesepakatan kedua negara.

"Sosialisasi ini harus maksimal dan benar-benar dipahami oleh teman-teman PMI sehingga mereka paham apa yang menjadi hak mereka dan apa kewajibannya. DPR akan mengawal agar perlindungan PMI di Malaysia benar-benar terealisasi," katanya. (Pon)

Baca Juga:

MoU Proyek SPAM dengan Menteri Jokowi, PSI Sebut Anies Lakukan Gimmick

#Pekerja Migran #Malaysia #Kemenaker
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Ingin Jadi Pemasok Pekerja Migran Kapal Pesiar Dunia
Kementerian P2MI telah mengembangkan 23 Migrant Center di berbagai daerah untuk mendukung pengembangan talenta global Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Indonesia Ingin Jadi Pemasok Pekerja Migran Kapal Pesiar Dunia
Indonesia
Drama Evakuasi Turis Malaysia Cedera di Rinjani, Heli Bolak-balik ke Bali hingga Pit Stop Kurangi Beban
Pendaki Malaysia, Chye Connsynn (41), berhasil dievakuasi dari Gunung Rinjani menggunakan helikopter meski sempat terkendala kabut. Korban dibawa ke RS rujukan di Denpasar.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Drama Evakuasi Turis Malaysia Cedera di Rinjani, Heli Bolak-balik ke Bali hingga Pit Stop Kurangi Beban
Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap WNI di tambang timah ilegal Malaysia. DPR menilai kasus ini terindikasi TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Indonesia
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
MMEA Malaysia menemukan 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Perak. Sebanyak 23 selamat dan 16 meninggal dunia. Operasi pencarian resmi ditutup, jenazah diserahkan ke polisi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Puluhan ribu anak PMI ilegal kini kehilangan hak pendidikan dan identitas kewarganegaraan karena status orang tua mereka yang tidak sah.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Tragedi Kapal PMI Ilegal Malaysia, DPR RI Desak Investigasi Sindikat Maut dan Perlindungan Negara
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Bagikan