Indonesia dan Malaysia Teken MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran
Penandatanganan nota kesepahaman perlindungan pekerja migran. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato' Seri Saravanan Murugan, melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Malaysia telah meratifikasi protokol pada pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai komitmen untuk memberantas isu buruh paksa termasuk memeri perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Baca Juga:
Tidak Perlu Rentenir, Pekerja Migran Bisa Berangkat ke Luar Negeri dengan KUR
Penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yakob di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/4).
"Dalam kunjungan kali ini, kita berdua menyaksikan penandatanganan MoU mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia," kata Presiden Joko Widodo.
Jokowi menjelaskan, nota kesepahaman antara lain akan mengatur penggunaan sistem kanal terpadu atau "one channel system" untuk seluruh penempatan, pemantauan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.
Menurut Presiden, pekerja migran Indonesia telah berkontribusi besar bagi pembangunan ekonomi di Malaysia.
"Sudah sewajarnya mereka (pekerja migran) mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita," kata Jokowi.
Presiden meyakini, nota kesepahaman tidak berhenti di atas kertas, namun seluruh pihak terkait dapat menjalankannya dengan baik.
Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri mengatakan sebagai negara tetangga, Malaysia menghargai kontribusi pekerja migran Indonesia terhadap pembangunan ekonomi dan kehidupan rakyat Malaysia.
PM Sabri menjelaskan, nota kesepahaman akan memastikan segala proses perekrutan dan perlindungan pekerja migran atau perkhidmat domestik Indonesia (PDI) akan dilaksanakan secara komprehensif sesuai perundangan di kedua negara.
"Saluran pemasukan tunggal bagi PDI ke Malaysia telah dipersetujui hanya menggunakan sistem saluran tunggal atau 'one channel system' untuk saringan kepada hanya majikan yang layak menggajikan PDI," kata PM Sabri. (Knu)
Baca Juga:
AP 2 Pindahkan Layanan Kedatangan Pekerja Migran ke Terminal 2 Bandara Soetta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan WNI Tejebak di Myanmar, 54 Orang Segera Dibawa Pulang
Dari Negara Pengamat Jadi Anggota Negara Penuh ASEAN, Perjalan Panjang 14 Tahun Timor Leste
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
Polisi Gagalkan Keberangkatan 430 Pekerja Migran Ilegal, Dijanjikan Kerja hingga Jadi Pelaku Scamming di Luar Negeri
14 Truk Bantuan Indonesia untuk Warga Palestina Berhasil Masuk Gaza
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai
Malaysia Turunkan Harga BBM RON 95 Jadi Sekitar Rp Rp 7.864 Per Liter, Di Indonesia Pertamax Rp 12.200 Per Liter