MAKI Gugat Payung Hukum Gaji Jumbo Dewan Pengarah BPIP ke MA

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 28 Mei 2018
MAKI Gugat Payung Hukum Gaji Jumbo Dewan Pengarah BPIP ke MA

Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (31/5) mendatang.

"Hari Kamis besok MAKI mau gugat untuk membatalkan Perpres Hak Keuangan BPIP dengan cara mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan singkat kepada MerahPutih.com, Senin (28/5).

Menurut Boyamin, semestinya pemerintah hanya memberikan gaji untuk Kepala, Deputi dan pejabat BPIP lain yang bersifat fungsional. "Prinsipnya gaji adalah berbasis kinerja, jadi semestinya gaji untuk Kepala, Deputi, staff khusus yang memang sehari-hari fungsional masuk kerja ngantor," ujarnya.

Boyamin
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono)

Untuk jabatan dewan pengarah dan penasehat, lanjut Boyamin, sesuai fungsinya adalah bersifat sukarelawan sehingga hak keuangan yang diterima seharusnya hanya bersifat akomodasi. "Seperti transport atau hotel atau uang rapat dan lain-lain," imbuhnya.

Boyamin meyakini, para dewan pengarah termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut. "Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji sehingga menjadikan kesan jelek dihadapan mata rakyat," tandasnya.

MAKI akan mendasarkan pada tiga undang-undang dalam permohonan judicial reviewnya ke MA, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Fadli Zon Desak Perpres Dicabut

Politikus Gerindra Fadli Zon
Wakil Ketua DPR dan Politikus Gerindra Fadli Zon (Foto: Twitter/DPR RI)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah meninjau ulang perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP karena kontra produktif terhadap misi pembinaan ideologi dan Pancasila itu sendiri.

"Jangan sampai cara pemerintah mendesain kelembagaan BPIP, menyusun personalia, dan kini mengatur gaji pejabatnya, justru melahirkan skeptisisme dan sinisme publik. Dan tidak ada ruginya Perpres itu dicabut atau direvisi kembali karena Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/5).

Fadli memberikan empat catatan serius yang terkandung dalam Perpres tersebut, pertama, dari sisi logika manajemen, d lembaga manapun, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham.

"Beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif. Struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh, bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarah lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?" tutur Fadli.

Kedua, Fadli mengkritik dari sisi etis, BPIP bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas berjumlah ratusan juta rupiah namun BPIP adalah lembaga nonstruktural yang kerjanya ad hoc, tapi kenapa standar gajinya bisa tinggi.

Ketiga dia menjelaskan, dari sisi anggaran dan reformasi birokrasi, pemerintah selalu bicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi, itu sebabnya dalam kurun 2014-2017, ada 23 lembaga non struktural (LNS) berupa badan maupun komisi yang telah dibubarkan pemerintah.

"Mulai dari Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Benih Nasional, hingga Badan Pengendalian Bimbingan Massal (Bimas). Tapi, pada saat bersamaan, Presiden justru malah terus menambah lembaga nonstruktural baru," ujarnya.

Keempat, dari sisi tata kelembagaan menurut dia, kecenderungan Presiden untuk membuat lembaga baru setingkat kementerian seharusnya dihentikan, karena bisa tumpang tindih dengan lembaga-lembaga yang telah ada.

Presiden Jokowi dan Yudi Latief
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) memberi selamat kepada Kepala UKP-PIP Yudi Latif (kiri) usai pelantikan Dewan Pengarah dan Kepala UKP-PIP. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Dalam Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP disebutkan gaji para pejabatnya ada mencapai di atas Rp100 juta per bulan. Berikut rinciannya:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000.
(Pon)

#BPIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPIP Pastikan Tak Ada Diskriminasi Seleksi Paskibraka di Sulsel
Seleksi dilakukan berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga verifikasi nasional
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
BPIP Pastikan Tak Ada Diskriminasi Seleksi Paskibraka di Sulsel
Indonesia
Megawati Berduka, Kenang Momen Kedekatan Bersama Try Sutrisno di BPIP
Try Sutrisno memiliki kedekatan dengan Megawati karena keduanya bersama-sama menjadi Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
Megawati Berduka, Kenang Momen Kedekatan Bersama Try Sutrisno di BPIP
Indonesia
RUU BPIP Resmi Jadi Inisiatif DPR, Lembaga Itu Bakal Lebih Kuat
Dalam rapat yang pimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/12), delapan fraksi menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing terkait RUU BPIP.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
RUU BPIP Resmi Jadi Inisiatif DPR, Lembaga Itu Bakal Lebih Kuat
Indonesia
RUU BPIP Amanatkan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon WNI
Baleg dan BPIP telah menyepakati pentingnya pembinaan ideologi Pancasila bagi warga asing yang mengajukan proses naturalisasi menjadi WNI.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
RUU BPIP Amanatkan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon WNI
Indonesia
BPIP Punya Tugas Baru, Ambil Alih Naturalisasi Calon WNI
Pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI itu merupakan tugas umum yang diberikan kepada BPIP, selain sebagai lembaga yang membantu Presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
 BPIP Punya Tugas Baru, Ambil Alih Naturalisasi Calon WNI
Indonesia
Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025
Latihan gabungan tersebut merupakan yang terakhir sebelum mereka berpindah ke Jakarta pada Senin (11/8) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025
Indonesia
Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini
76 calon Paskibraka telah melaksanakan latihan gabungan terakhir hari ini di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini
Indonesia
DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP
Baleg DPR RI akan mempercepat jalannya pembahasan RUU BPIP dalam beberapa hari ke depan agar dapat segera rampung pada pembahasan Tingkat I.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Juli 2025
DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP
Indonesia
Malaysia Dituntut Usut Tuntas Insiden Penembakan Pekerja Migran demi Jaga Hubungan dengan Indonesia
Penyelesaian kasus ini mencerminkan komitmen Malaysia dalam menjaga hubungan bilateral yang sudah terjalin dengan baik selama ini.
Frengky Aruan - Jumat, 31 Januari 2025
Malaysia Dituntut Usut Tuntas Insiden Penembakan Pekerja Migran demi Jaga Hubungan dengan Indonesia
Indonesia
BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI
BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Agustus 2024
BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI
Bagikan