Majalah yang Pernah Dibredel pada Era Soeharto

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 03 Mei 2018
Majalah yang Pernah Dibredel pada Era Soeharto

Ilustrasi Hari Kebebasan Pers Dunia. (Foto/search google)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

JUNI 1994, Presiden Soeharto melalui Menteri Penerangan Harmoko melakukan pembredelan 3 media sekaligus karena dianggap membahayakan "stabilitas negara". Pemberitaan adanya dugaan korupsi atas pembelian kapal perang usang milik Jerman Timur menjadi pangkal masalah pemberhentian penerbitan majalah Tempo, tabloid DeTik, dan majalah Editor.

Kasus ini tentu sangat bertentangan dengan kebebasan pers yang melarang adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Ternyata, bukan hanya terjadi pada tiga media tersebut. Masih banyak media lain pada zaman itu dibredel dengan berbagai alasan.

Berikut, merahputih.com merangkum tiga media yang pernah dibredel pada masa pemerintahan Soeharto serta alasan pembredelan;

Harian Sinar Harapan

Motto Sinar Harapan adalah “Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan, Kebenaran dan Perdamaian berdasarkan Kasih”. Motto ini dijalankan secara konsisten oleh pengelola Sinar Harapan. Namun media ini harus menerima konsekuensinya. Sinar Harapan harus mengalami beberapa kali pembredelan oleh pemerintah.

Berawal pada 2 Oktober 1965, Sinar Harapan dibredel supaya peristiwa G.30.S/PKI tidak diekspos secara bebas oleh media. Hanya media tertentu yang boleh menerbitkan berita itu pada masanya. Selama 6 hari Sinar Harapan tak berproduksi, barulah pada 8 Oktober 1965 Sinar Harapan diperbolehkan terbit kembali.

Sinar Harapan masih berjalan sesuai motto, beberapa kali terkena pembredelan pemerintah. Puncak puncak pembredelan koran harian ini adalah pada Oktober 1986. SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan) Sinar Harapan dibatalkan oleh pemerintah Soeharto karena memuat headline “Pemerintah Akan Cabut 44 SK Tata Niaga Bidang Impor”. Bredel ini mengakibatkan 15 tahun lamanya Sinar Harapan dipaksa tidak boleh terbit.

Harian Sinar Harapan. (Foto/antikpraveda.blogspoy.com)
Harian Sinar Harapan. (Foto/antikpraveda.blogspoy.com)

Harian Indonesia Raya

Surat kabar nasional ini mengalami dua kali masa penerbitan, yakni pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Pada kedua masa pemerintahan tersebut harian Indonesia Raya mengalami larangan terbit. Selama masa penerbitan pertama 1949-1968, lima wartawannya pernah ditahan selama beberapa hari, bahkan ada yang sampai satu bulan.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, atau pada tanggal 30 Oktober 1968, harian Indonesia Raya kembali terbit. Namun, kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka, antara tanggal 14 malam hingga 17 pagi Januari 1974, dan berakhir dengan apa yang disebut Peristiwa Malari menjadi biang kerok penutupan majalah ini. Puncaknya, Indonesia Raya mengalami pencabutan Surat Izin Cetak tanggal 21 Januari 1974.

Harian Indonesia Raya. (Foto/djimat.com)
Harian Indonesia Raya. (Foto/djimat.com)

Majalah Tempo

Tahun politik atau masa-masa kampanye dan prosesi Pemilihan Umum 1982, untuk pertama kalinya majalah ini dibredel. Penutupan dilakukan karena dianggap terlalu tajam mengkritik rezim Orde Baru serta kendaraan politik Soeharto, Partai Golkar. Tak berselang lama, Tempo kembali diizinkan terbit dengan syarat menandatangani semacam "janji" di atas kertas segel dengan Ali Moertopo, Menteri Penerangan saat itu.

Juni 1994, untuk kedua kalinya majalah ini dibredel oleh pemerintah. Masalahnya hampir sama, Tempo dinilai terlalu keras mengkritik Habibie dan Soeharto ihwal pembelian kapal bekas dari Jerman Timur. Kali ini pemerintah mendapat dukungan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ikut menyetujui pembredelan tersebut. Akibatnya, Sekelompok wartawan yang kecewa pada sikap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menyetujui pembredelan Tempo, Editor, dan Detik, kemudian mendirikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Majalah Tempo. (Foto/Tempo.co)
Majalah Tempo. (Foto/Tempo.co)

(Zai)

#Soeharto #Orde Baru #Media Massa #Hari Kebebasan Pers Dunia
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Muzani menyerahkan sepenuhnya pemberian gelar pahlawan itu kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk tokoh-tokoh lainnya yang akan diberi gelar pahlawan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Indonesia
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
Amnesty International Indonesia menilai upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
Indonesia
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Soeharto kini diusulkan jadi pahlawan nasional. Politisi PDIP mengatakan, bahwa aktivis 1998 bisa dianggap sebagai pengkhianat.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Indonesia
40 Nama Calon Pahlawan Nasional Resmi Diajukan, Ada Marsinah, Ali Sadikin, Hingga Soeharto
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengajukan 40 nama untuk diseleksi menjadi calon penerima anugerah gelar Pahlawan Nasional tahun ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
40 Nama Calon Pahlawan Nasional Resmi Diajukan, Ada Marsinah, Ali Sadikin, Hingga Soeharto
Indonesia
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Setiap bangsa besar menghargai para pendirinya, pemimpinnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Indonesia
Langkah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti Ternyata 'Bangun Jembatan Retak' Order Baru, Lama dan Reformasi
Sebagai informasi, abolisi adalah hak presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 02 Agustus 2025
Langkah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti Ternyata 'Bangun Jembatan Retak' Order Baru, Lama dan Reformasi
Indonesia
Rapat Komisi X DPR Ricuh, Koalisi Sipil Tolak Pemutihan Sejarah dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk rapat Komisi X DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Rapat Komisi X DPR Ricuh, Koalisi Sipil Tolak Pemutihan Sejarah dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Indonesia
Jelaskan Izin PT GAG Tidak Dicabut, Menteri Bahlil Singgung-Singgung Orba
Kendati IUP PT GAG tidak dicabut, Bahlil memastikan pemerintah akan mengawasi ketat operasi mereka
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Juni 2025
Jelaskan Izin PT GAG Tidak Dicabut, Menteri Bahlil Singgung-Singgung Orba
Indonesia
Peringati 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pamerkan Tengkorak Korban Kekejaman Orba
Pemajangan tengkorak-tengkorak memiliki simbol nyata dari berbagai tragedi pelanggaran HAM di masa lalu
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Peringati 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pamerkan Tengkorak Korban Kekejaman Orba
Bagikan