Mahkamah Agung Dukung Proses Hukum Kasus Bank Century
Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Kasus Bank Century mendapat tanggapan dari Mahkamah Agung. Sebagai pemegang tampuk kekuasaan yudikatif tertinggi di Tanah Air, Mahkamah Agung menyatakan menghormati putusan praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru dalam kasus Bank Century.
"Pada dasarnya MA tetap menghormati independensi putusan hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Jakarta, Kamis (12/4).
Abdullah menjelaskan bahwa persidangan praperadilan sudah sesuai dengan hukum acara dalam hal ini adalah KUHAP.
Namun Abdullah tidak menampik bahwa obyek praperadilan yang dimohonkan tersebut memang belum diatur dalam KUHAP dan Putusan MK.
"Tetapi secara yuridis hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan ke pengadilan," kata Abdullah.
Abdullah sebagaimana dilansir Antara menambahkan bahwa hakim harus memutus perkara yang diajukan apapun alasannya termasuk permohonan pra peradilan untuk kasus Bank Century yang diadili di PN Jakarta Selatan.
Pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terkait dengan putusan Hakim Effendy tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari putusan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century itu.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum