Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

2 Menteri Beda Pendapat PP Pembebasan Koruptor, Demokrat Semprit Mahfud MD

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2020
2 Menteri Beda Pendapat PP Pembebasan Koruptor, Demokrat Semprit Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD bantah ada gesekan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terkait PSBB (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto mengingatkan kewenangan untuk membuat, merevisi, ataupun tidak merevisi sebuah peraturan pemerintah (PP) menjadi kewenangan sepenuhnya Presiden.

Oleh karena itu, para menteri jangan berpolemik terkait dengan perlu atau tidak revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga:

Pemprov DKI: Tenaga Medis Masih Kekurangan APD dan Masker

"Karena secara teknis, ini sifatnya sangat internal di pemerintahan. Dalam hal ini seharusnya Menkopolhukam tidak perlu berwacana, bahkan berpolemik di tengah publik terkait dengan lingkup kewenangan Menkumham," kata Didik, Senin (6/4).

Hal itu dikatakannya terkait perbedaan pendapat antara Menkopolhukam dan Menkumham terkait dengan rencana revisi PP No. 99/2012.

Menurut Didik, yang perlu dipahami adalah sebuah kementerian mempunyai tugas dan wewenang yang seharusnya tidak boleh saling bertabrakan satu sama lain, apalagi yang terkait dengan persoalan kewenangan teknis kementerian.

"Sepengetahuan saya, urusan PP 99/2012 secara teknis menjadi domain dari Kementerian Hukum dan HAM, mengingat secara teknis itu menjadi urusan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan bahwa polemik tersebut tidak akan memberikan kemanfaatan yang baik buat bangsa dan masyarakat, dan membuat kebingungan di masyarakat.

Seharusnya, lanjut dia, Menkopolhukam dapat berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Menkumham secara kelembagaan atau bersama-sama memberikan masukan kepada Presiden.

"Karena berubah atau tidaknya PP 99/2012 itu menjadi kewenangan sepenuhnya Presiden," katanya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI yang berlangsung secara virtual, Rabu (1/4), mengatakan pemerintah akan mengeluarkan sebanyak 35.000 warga binaan dengan membuat Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 tahun 2020.

Menteri Yasonna bantah ingin bebaskan koruptor dengan alasan pandemi corona
Menkumham Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta. (Humas/Rahmat/setkab.go.id)

Langkah itu, menurut Yasonna, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lapas yang kelebihan kapasitas. "Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," katanya.

Kriteria ketat tersebut, sebagaimana dikutip Antara, adalah pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5—10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya maka akan diberikan asimilasi di rumah yang diperkirakan jumlahnya mencapai 15.442 orang.

Kedua, sebagaimana dikutip Antara, napi tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

Ketiga napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana sejumlah 1.457 orang, dan napi warga asing sebanyak 53 orang.

Baca Juga:

KPK Singgung Menteri Yasonna Jadikan Pandemi COVID-19 Alasan Bebaskan Koruptor

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa PP No. 99/2012 saat ini masih berlaku dan belum ada wacana untuk merevisi PP tersebut. "PP No. 99/2012 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya," katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa para napi berjumlah 30.000 orang yang dibebaskan itu bukan termasuk napi terorisme maupun napi korupsi, melainkan napi pidana umum. (*)

#Mahfud MD #Yasonna Laoly #Partai Demokrat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan kepada pengurus di tingkat atas tidak pernah diwujudkan dalam bentuk dukungan nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Indonesia
Demokrat Balik Serang Deddy Sitorus: Terusik karena AHY Benar
Tak ada hasutan, AHY hanya menjelaskan peran partai politik dalam sistem demokrasi.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Demokrat Balik Serang Deddy Sitorus: Terusik karena AHY Benar
Indonesia
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Partai Demokrat ikut mempertanyakan posisi politik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juni 2026
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Partai Demokrat melakukan kegiatan sosial dengan penyaluran sembako di Gereja Katolik Santo Andreas, Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (12/4).
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Bagikan