Mahfud MD Tak Setuju Dua Komisioner KY Dipidanakan
Mahfud MD di peringatan satu abad NU dan Muktamar NU ke-33 di Jakarta, Senin (30/3). (Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak setuju komentar dua komisioner Komisi Yudisial (KY) di media massa dibawa ke pidana. Menurutnya, komentar dua komisioner KY di media massa merupakan hal yang wajar sebagai pengawas hakim.
"Secara moral, agak berat juga kalau pejabat berkomentar dalam tugasnya lalu dilaporkan. Negara ini akan maju kalau masyarakatnya berkomentar," ujar mantan Menteri Pertahanan ini di Jakarta, Kamis (30/7).
Mahfud menjelaskan hal tersebut dengan pengalamannya selama bertugas di MK. Saat itu, dia mengaku mengalami hal serupa.
"Kalau MK memutus, dicaci maki DPR, dicaci pengacara. Orang kalah, kepala daerah yang kalah apalagi. Itu hal yang sudah biasa," jelasnya.
Atas dasar itu, ia menyayangkan adanya laporan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri hingga ke Bareskrim Polri. Dia menilai, komentar dan kritik publik merupakan bagian demokrasi. Bahkan, dengan kritik pula pejabat negara dapat menjadi dewasa secara demokratis. (fre)
Baca Juga:
Kasus Sarpin vs KY, Bareskrim Segera Panggil Dua Tersangka Hakim KY
Hakim Sarpin: Saya Bukan Orang Jahat
Alasan Mahfud MD Tidak Daftar Capim KPK
Mahfud MD: Kasus Rohingya Masalah Kemanusiaan, Bukan Agama
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi