Mahfud MD Tak Setuju Dua Komisioner KY Dipidanakan
Mahfud MD di peringatan satu abad NU dan Muktamar NU ke-33 di Jakarta, Senin (30/3). (Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak setuju komentar dua komisioner Komisi Yudisial (KY) di media massa dibawa ke pidana. Menurutnya, komentar dua komisioner KY di media massa merupakan hal yang wajar sebagai pengawas hakim.
"Secara moral, agak berat juga kalau pejabat berkomentar dalam tugasnya lalu dilaporkan. Negara ini akan maju kalau masyarakatnya berkomentar," ujar mantan Menteri Pertahanan ini di Jakarta, Kamis (30/7).
Mahfud menjelaskan hal tersebut dengan pengalamannya selama bertugas di MK. Saat itu, dia mengaku mengalami hal serupa.
"Kalau MK memutus, dicaci maki DPR, dicaci pengacara. Orang kalah, kepala daerah yang kalah apalagi. Itu hal yang sudah biasa," jelasnya.
Atas dasar itu, ia menyayangkan adanya laporan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri hingga ke Bareskrim Polri. Dia menilai, komentar dan kritik publik merupakan bagian demokrasi. Bahkan, dengan kritik pula pejabat negara dapat menjadi dewasa secara demokratis. (fre)
Baca Juga:
Kasus Sarpin vs KY, Bareskrim Segera Panggil Dua Tersangka Hakim KY
Hakim Sarpin: Saya Bukan Orang Jahat
Alasan Mahfud MD Tidak Daftar Capim KPK
Mahfud MD: Kasus Rohingya Masalah Kemanusiaan, Bukan Agama
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel