Mahfud MD Tak Setuju Dua Komisioner KY Dipidanakan


Mahfud MD di peringatan satu abad NU dan Muktamar NU ke-33 di Jakarta, Senin (30/3). (Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak setuju komentar dua komisioner Komisi Yudisial (KY) di media massa dibawa ke pidana. Menurutnya, komentar dua komisioner KY di media massa merupakan hal yang wajar sebagai pengawas hakim.
"Secara moral, agak berat juga kalau pejabat berkomentar dalam tugasnya lalu dilaporkan. Negara ini akan maju kalau masyarakatnya berkomentar," ujar mantan Menteri Pertahanan ini di Jakarta, Kamis (30/7).
Mahfud menjelaskan hal tersebut dengan pengalamannya selama bertugas di MK. Saat itu, dia mengaku mengalami hal serupa.
"Kalau MK memutus, dicaci maki DPR, dicaci pengacara. Orang kalah, kepala daerah yang kalah apalagi. Itu hal yang sudah biasa," jelasnya.
Atas dasar itu, ia menyayangkan adanya laporan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri hingga ke Bareskrim Polri. Dia menilai, komentar dan kritik publik merupakan bagian demokrasi. Bahkan, dengan kritik pula pejabat negara dapat menjadi dewasa secara demokratis. (fre)
Baca Juga:
Kasus Sarpin vs KY, Bareskrim Segera Panggil Dua Tersangka Hakim KY
Hakim Sarpin: Saya Bukan Orang Jahat
Alasan Mahfud MD Tidak Daftar Capim KPK
Mahfud MD: Kasus Rohingya Masalah Kemanusiaan, Bukan Agama
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara

Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri
