Mahfud MD Serukan Pegawai Kominfo Terus Bekerja dan Tak Usah Gelisah

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 23 Mei 2023
Mahfud MD Serukan Pegawai Kominfo Terus Bekerja dan Tak Usah Gelisah

Menkopolhukam Mahfud MD memberi sambutan pada acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Riau, Rabu (17/5). (ANTARA/Instagram/@mohmahfudmd)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini tengah menjadi sorotan usai mantan menterinya, Johnny G Plate dipenjara usai diduga terlibat korupsi.

Plt Menkominfo, Mahfud MD meminta pegawai di Kominfo agar tetap bekerja dengan tenang dan tidak gelisah.

Baca Juga:

Mahfud MD Buka Pintu Seluas-luasnya Aparat Bongkar Dugaan Korupsi di Kominfo

Hal itu disampaikan Mahfud terkait kasus dugaan korupsi proyek tower BTS 4G yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Semua pejabat dan pegawai di kementerian kominfo ini supaya terus bekerja dengan tenang tidak usah gelisah," kata Mahfud dalam konferensi pers usai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Kominfo di kantor Kementeria Kominfo, Jakarta, Selasa, (23/5).

Mahfud menyatakan, proses hukum kasus korupsi BTS yang ditangani Kejagung memiliki prosedur yang ketat. Untuk itu, proses hukum tersebut tidak akan menyasar sembarang orang.

"Jangan juga takut untuk mengambil keputusan. Nanti kalau ada sesuatu yang memang menyebabkan saudara ragu, bisa ke saya," kata Mahfud.

Selain itu Mahfud juga memastikan proyek BTS 4G yang mangkrak karena dikorupsi akan tetap dilanjutkan. Hal ini kata Mahfud sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo ke JPU

"Proyek BTS 4G itu akan dan harus diteruskan, proyek itu dimulai dari tahun 2006 sampai tahun 2023 berarti sudah 16 tahun lebih proyek berjalan. Itu artinya yang dikeluarkan (anggaran) juga sudah banyak," ucapnya.

Tak hanya proyek BTS 4G, beberapa proyek di Kominfo Mahfud memastikan akan tetap berjalan sesuai dengan program dan anggaran. Untuk pemerataan internet sampai ke pedesaan.

"Bahkan proyek lain seperti Satria Satelit kemudian, akses-akses internet sampe ke pedesaan, Palapa Ring dan sebagaina supaya dilanjutkan sesuai dengan program dan anggaran," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud melantik empat pejabat eselon I Kementerian Kominfo. Keempat pejabat itu, yakni Wayan Toni Suprianto sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo; Arif Tri Hardianto sebagai Inspektur Jenderal; R Wijaya Kusumawardhana sebagai staf ahli bidang sosial, ekonomi, budaya; dan Mochamad Hadiyana sebagai staf ahli bidang teknologi.

Dia juga memberhentikan dua pejabat yakni Ahmad M Ramli diberhentikan sebagai Dirjen Penyelenggaraan pos dan informatika Kementerian Kominfo, dan Lala M Kolopaking yang diberhentikan dari jabatan staf ahli bidang sosial Kementerian Kominfo. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo

#Mahfud MD #Menkominfo #Kemenkominfo #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Bagikan