Mahfud MD Serukan Pegawai Kominfo Terus Bekerja dan Tak Usah Gelisah

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 23 Mei 2023
Mahfud MD Serukan Pegawai Kominfo Terus Bekerja dan Tak Usah Gelisah

Menkopolhukam Mahfud MD memberi sambutan pada acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Riau, Rabu (17/5). (ANTARA/Instagram/@mohmahfudmd)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini tengah menjadi sorotan usai mantan menterinya, Johnny G Plate dipenjara usai diduga terlibat korupsi.

Plt Menkominfo, Mahfud MD meminta pegawai di Kominfo agar tetap bekerja dengan tenang dan tidak gelisah.

Baca Juga:

Mahfud MD Buka Pintu Seluas-luasnya Aparat Bongkar Dugaan Korupsi di Kominfo

Hal itu disampaikan Mahfud terkait kasus dugaan korupsi proyek tower BTS 4G yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Semua pejabat dan pegawai di kementerian kominfo ini supaya terus bekerja dengan tenang tidak usah gelisah," kata Mahfud dalam konferensi pers usai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Kominfo di kantor Kementeria Kominfo, Jakarta, Selasa, (23/5).

Mahfud menyatakan, proses hukum kasus korupsi BTS yang ditangani Kejagung memiliki prosedur yang ketat. Untuk itu, proses hukum tersebut tidak akan menyasar sembarang orang.

"Jangan juga takut untuk mengambil keputusan. Nanti kalau ada sesuatu yang memang menyebabkan saudara ragu, bisa ke saya," kata Mahfud.

Selain itu Mahfud juga memastikan proyek BTS 4G yang mangkrak karena dikorupsi akan tetap dilanjutkan. Hal ini kata Mahfud sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo ke JPU

"Proyek BTS 4G itu akan dan harus diteruskan, proyek itu dimulai dari tahun 2006 sampai tahun 2023 berarti sudah 16 tahun lebih proyek berjalan. Itu artinya yang dikeluarkan (anggaran) juga sudah banyak," ucapnya.

Tak hanya proyek BTS 4G, beberapa proyek di Kominfo Mahfud memastikan akan tetap berjalan sesuai dengan program dan anggaran. Untuk pemerataan internet sampai ke pedesaan.

"Bahkan proyek lain seperti Satria Satelit kemudian, akses-akses internet sampe ke pedesaan, Palapa Ring dan sebagaina supaya dilanjutkan sesuai dengan program dan anggaran," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud melantik empat pejabat eselon I Kementerian Kominfo. Keempat pejabat itu, yakni Wayan Toni Suprianto sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo; Arif Tri Hardianto sebagai Inspektur Jenderal; R Wijaya Kusumawardhana sebagai staf ahli bidang sosial, ekonomi, budaya; dan Mochamad Hadiyana sebagai staf ahli bidang teknologi.

Dia juga memberhentikan dua pejabat yakni Ahmad M Ramli diberhentikan sebagai Dirjen Penyelenggaraan pos dan informatika Kementerian Kominfo, dan Lala M Kolopaking yang diberhentikan dari jabatan staf ahli bidang sosial Kementerian Kominfo. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo

#Mahfud MD #Menkominfo #Kemenkominfo #Dugaan Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Sudaryono mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Indonesia
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
eterlibatan kepala daerah dalam kasus suap pengisian jabatan di Pati menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan integritas yang serius.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Indonesia
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Ade Agus dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Bagikan