Mahfud MD Serukan Pegawai Kominfo Terus Bekerja dan Tak Usah Gelisah

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 23 Mei 2023
Mahfud MD Serukan Pegawai Kominfo Terus Bekerja dan Tak Usah Gelisah

Menkopolhukam Mahfud MD memberi sambutan pada acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Riau, Rabu (17/5). (ANTARA/Instagram/@mohmahfudmd)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini tengah menjadi sorotan usai mantan menterinya, Johnny G Plate dipenjara usai diduga terlibat korupsi.

Plt Menkominfo, Mahfud MD meminta pegawai di Kominfo agar tetap bekerja dengan tenang dan tidak gelisah.

Baca Juga:

Mahfud MD Buka Pintu Seluas-luasnya Aparat Bongkar Dugaan Korupsi di Kominfo

Hal itu disampaikan Mahfud terkait kasus dugaan korupsi proyek tower BTS 4G yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Semua pejabat dan pegawai di kementerian kominfo ini supaya terus bekerja dengan tenang tidak usah gelisah," kata Mahfud dalam konferensi pers usai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Kominfo di kantor Kementeria Kominfo, Jakarta, Selasa, (23/5).

Mahfud menyatakan, proses hukum kasus korupsi BTS yang ditangani Kejagung memiliki prosedur yang ketat. Untuk itu, proses hukum tersebut tidak akan menyasar sembarang orang.

"Jangan juga takut untuk mengambil keputusan. Nanti kalau ada sesuatu yang memang menyebabkan saudara ragu, bisa ke saya," kata Mahfud.

Selain itu Mahfud juga memastikan proyek BTS 4G yang mangkrak karena dikorupsi akan tetap dilanjutkan. Hal ini kata Mahfud sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo ke JPU

"Proyek BTS 4G itu akan dan harus diteruskan, proyek itu dimulai dari tahun 2006 sampai tahun 2023 berarti sudah 16 tahun lebih proyek berjalan. Itu artinya yang dikeluarkan (anggaran) juga sudah banyak," ucapnya.

Tak hanya proyek BTS 4G, beberapa proyek di Kominfo Mahfud memastikan akan tetap berjalan sesuai dengan program dan anggaran. Untuk pemerataan internet sampai ke pedesaan.

"Bahkan proyek lain seperti Satria Satelit kemudian, akses-akses internet sampe ke pedesaan, Palapa Ring dan sebagaina supaya dilanjutkan sesuai dengan program dan anggaran," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud melantik empat pejabat eselon I Kementerian Kominfo. Keempat pejabat itu, yakni Wayan Toni Suprianto sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo; Arif Tri Hardianto sebagai Inspektur Jenderal; R Wijaya Kusumawardhana sebagai staf ahli bidang sosial, ekonomi, budaya; dan Mochamad Hadiyana sebagai staf ahli bidang teknologi.

Dia juga memberhentikan dua pejabat yakni Ahmad M Ramli diberhentikan sebagai Dirjen Penyelenggaraan pos dan informatika Kementerian Kominfo, dan Lala M Kolopaking yang diberhentikan dari jabatan staf ahli bidang sosial Kementerian Kominfo. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo

#Mahfud MD #Menkominfo #Kemenkominfo #Dugaan Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru
Dugaan pengaturan pengadaan, mark up, hingga penentuan pemenang proyek yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru
Indonesia
4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin
Prasetyo mengatakan, pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Indonesia
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Indonesia
KPK Soroti Risiko Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Capai Rp 268 Triliun
KPK menyoroti anggaran MBG yang menembus Rp 268 triliun. KPK pun mewanti-wanti jika ada risiko fraud dan korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
KPK Soroti Risiko Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Capai Rp 268 Triliun
Indonesia
Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba
Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba
Bagikan