Mahfud MD Sarankan Agar Kasus UAS Tetap Dilanjutkan
Ustaz Abdul Somad. (Foto: Net)
MerahPutih.com - Mantan Ketua MK Mahfud MD mendesak agar pelaporan kasus dugaan penistaan agama Ustaz Abdul Somad untuk terus melanjutkan kasus itu. Menurutnya, jika sudah ada laporan, maka penyidik berkewajiban untuk mempelajari dan menganalisis.
"Seberapa urgensinya untuk diteruskan. Kan ada mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukam pidana), kemudian ada actus reus (perbuatan yang melanggar pidana). Itu akan bisa ditemukan ada mens rea atau tidak. Itu tugasnya yang menerima laporan," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Jakarta, Jumat (23/8).
Baca Juga: Ade Armando Pertanyakan Rujukan UAS Sebut Ada Setan dan Jin Kafir di Salib
Ia melanjutkan, kasus ini seharusnya jangan digoreng ke sana kemari. Sehingga kini proses hukumlah yang berjalan bukan kepentingan politik. "Saya kira seruan Majelis Ulama (Indonesia) itu sudah kita anggap cukup. Sudah jangan diperpanjang. UAS juga sudah menjelaskan posisinya," jelas Mahfud.
Mahfud beranggapan, seharusnya UAS meminta maaf. Hal itu lebih baik mengingat ada jiwa besar yang ditujukkan sang Uztad. "Tapi kalau mau minta maaf bagus juga. Minta maaf dan memberikan maaf itu kan ajaran agama ya," jelas Mahfud.
"Yang kedua, orang yang benar tapi disalahpahami. Itu minta maaf. Ndak apa-apa minta maaf. Kalau saya sih minta maaf ndak apa-apa. Dia merasa benar karena menimbulkan kesalahpahaman ya minta maaf," pungkas Mahfud.
Baca Juga: Polisi Bisa Proses Hukum UAS dengan UU Penistaan Agama
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan atas laporan organinasasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) terhadap Ustaz Abdul Somad. UAS dilaporkan atas pernyataan soal salib.
Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. HBB melaporkan Ustad Somad terkait ceramahnya yang membahas salib dan viral di media sosial.
Kuasa hukum HBB, Erwin Situmorang mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya agar tak terulang kembali para ulama atau pendeta yang menghina agama dengan ceramahnya.
Laporan tersebut sudah tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty, dan terlapor adalah Ustad Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP. (Knu)
Baca Juga: MUI Sudah Menduga Ceramah UAS Akan Viral
Bagikan
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden