Mahfud MD Sarankan Agar Kasus UAS Tetap Dilanjutkan


Ustaz Abdul Somad. (Foto: Net)
MerahPutih.com - Mantan Ketua MK Mahfud MD mendesak agar pelaporan kasus dugaan penistaan agama Ustaz Abdul Somad untuk terus melanjutkan kasus itu. Menurutnya, jika sudah ada laporan, maka penyidik berkewajiban untuk mempelajari dan menganalisis.
"Seberapa urgensinya untuk diteruskan. Kan ada mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukam pidana), kemudian ada actus reus (perbuatan yang melanggar pidana). Itu akan bisa ditemukan ada mens rea atau tidak. Itu tugasnya yang menerima laporan," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Jakarta, Jumat (23/8).
Baca Juga: Ade Armando Pertanyakan Rujukan UAS Sebut Ada Setan dan Jin Kafir di Salib
Ia melanjutkan, kasus ini seharusnya jangan digoreng ke sana kemari. Sehingga kini proses hukumlah yang berjalan bukan kepentingan politik. "Saya kira seruan Majelis Ulama (Indonesia) itu sudah kita anggap cukup. Sudah jangan diperpanjang. UAS juga sudah menjelaskan posisinya," jelas Mahfud.

Mahfud beranggapan, seharusnya UAS meminta maaf. Hal itu lebih baik mengingat ada jiwa besar yang ditujukkan sang Uztad. "Tapi kalau mau minta maaf bagus juga. Minta maaf dan memberikan maaf itu kan ajaran agama ya," jelas Mahfud.
"Yang kedua, orang yang benar tapi disalahpahami. Itu minta maaf. Ndak apa-apa minta maaf. Kalau saya sih minta maaf ndak apa-apa. Dia merasa benar karena menimbulkan kesalahpahaman ya minta maaf," pungkas Mahfud.
Baca Juga: Polisi Bisa Proses Hukum UAS dengan UU Penistaan Agama
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan atas laporan organinasasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) terhadap Ustaz Abdul Somad. UAS dilaporkan atas pernyataan soal salib.
Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. HBB melaporkan Ustad Somad terkait ceramahnya yang membahas salib dan viral di media sosial.
Kuasa hukum HBB, Erwin Situmorang mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya agar tak terulang kembali para ulama atau pendeta yang menghina agama dengan ceramahnya.
Laporan tersebut sudah tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty, dan terlapor adalah Ustad Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP. (Knu)
Baca Juga: MUI Sudah Menduga Ceramah UAS Akan Viral
Bagikan
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
Mahfud Nilai Dugaan Korupsi yang Seret Tom Lembong Sudah Penuhi Dua Unsur
