Mahfud MD: Pertanyaan Gibran untuk Siswa Kelas 3 SD

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Rabu, 24 Januari 2024
Mahfud MD: Pertanyaan Gibran untuk Siswa Kelas 3 SD

"Secara akademis pertanyaan itu mentah, maka tidak layak dijawab," kata Mahfud MD.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyebut pertanyaan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, soal inflasi hijau pada debat keempat Pilpres 2024 adalah pertanyaan untuk selevel siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Dia menuturkan hal itu dalam acara ‘Tabrak Prof’ yang berlangsung di warung kopi Borjuis di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) malam.

Pasangan Capres Ganjar Pranowo itu membeberkan alasan mengapa pernyataan Wali Kota Solo itu adalah pertanyaan untuk siswa SD.

Menurutnya, dari sisi akademis, sebelum seseorang bertanya harus diawali dengan latar belakang atau runtutan kejadian yang menjadi latar belakang pertanyaan.

Baca juga:

Mahfud: Saya Bukan Petugas Partai Politik Pengusung

“Ini belum ada peristiwanya, langsung bertanya ‘menurut Bapak apa inflasi hijau?’ Itu kan secara akademis untuk SD kelas 3. Secara akademis pertanyaan itu mentah, maka tidak layak dijawab. Maunya mempermalukan dan saya permalukan balik,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menduga aksi Gibran membungkuk seolah-olah mencari sesuatu saat debat kemungkinan dari asumsi pelatih debat anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

“Itu asumsi pelatihnya Gibran bodoh dan saya bodoh dikirain bisa dikerjain kayak gitu, kan. Jadi, Mas Gibran itu dilatih celinguk celinguk seolah-olah mencari sesuatu, maka saya katakan pertanyaan receh,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gibran dan Mahfud saling serang saat debat keempat Pilpres 2024 yang mengangkat tema "Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa".

Pada debat itu, Mahfud mengembalikan pertanyaan soal inflasi hijau yang ditanyakan Gibran kepada moderator debat. Dalam kesempatan itu, Mahfud menekankan bahwa pertanyaan tersebut adalah pertanyaan receh yang tidak perlu dijawab.

Awalnya, pada sesi tanya jawab antar Cawapres, Gibran bertanya soal ‘green inflation’ kepada Mahfud.

Lalu, panelis meminta Gibran untuk menjelaskan apa arti dari ‘green inflation’ sesuai aturan debat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gibran menjawab bahwa dia sengaja tidak menjelaskan istilah asing itu, karena menganggap Mahfud menyandang gelar profesor.

Green inflation adalah inflasi hijau sesimpel itu,” ujar Gibran.

Kemudian, Mahfud menjawab pertanyaan itu dengan menjelaskan ekonomi hijau dan ekonomi sirkuler, pemanfaatan produk ekonomi. Pangan, misalnya, diproduksi kemudian dimanfaatkan dan di-recyle, bukan dibuang.

Jadi, tidak dibiarkan barang mengganggu ekologi. Tapi, respons Mahfud itu dinilai Gibran tidak menjawab pertanyaannya. Dia menunduk dan seolah-olah mencari sesuatu di hadapan Mahfud.

Baca juga:

Mahfud Cari Momen Pas Mundur dari Kabinet Jokowi, Biar Tak Ada yang Tersinggung

“Saya lagi nyari jawaban Prof Mahfud, saya nyari-nyari ini di mana jawabannya. Kok gak ketemu jawabannya. Saya tanya inflasi hijau malah menjelaskan ekonomi hijau,” ujar Gibran.

Lalu dia mencontohkan bahwa demo rompi kuning (yellow vest) di Prancis sudah memakan korban, dan harus diantispasi jangan sampai terjadi di indonesa.

Intinya transisi menuju energi hijau harus super hati-hati, jangan sampai mengorbankan penelitian dan pengembangan yang mahal kepada rakyat kecil.

“Itu maksud saya inflasi hijau Prof Mahfud,” katanya.

Mahfud kemudian merespons bahwa jawaban Gibran ngawur dan mengarang serta mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada.

“Saya juga ingin mencari, jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-ngarang ngga karuan mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada. Gini loh kalau dari akademis itu gampangnya kalau pertanyaan seperti itu recehan. Recehan oleh sebab itu tidak layak dijawab menurut saya," tegas Mahfud. (Pon)

Baca juga:

Mahfud MD Pastikan Mundur dari Kabinet Indonesia Maju

#Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #Pemilu #Gibran Rakabuming Raka #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.

Berita Terkait

Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Wapres Gibran Salat Idul Adha di Istiqlal, Presiden Prabowo di Paris
Suasana Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat Indonesia tahun ini terasa berbeda.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Wapres Gibran Salat Idul Adha di Istiqlal, Presiden Prabowo di Paris
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Sudah Serahkan Surat Pengunduran Dirinya sebagai Wapres
Beredar konten informasi yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Sudah Serahkan Surat Pengunduran Dirinya sebagai Wapres
Indonesia
MRT Jakarta Fase 2A Capai 59 Persen, Pramono Sebut Stasiun Harmoni Beroperasi Akhir 2027
Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A kini sudah mencapai 59 persen. Stasiun MRT Harmoni ditargetkan beroperasi akhir 2027.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
MRT Jakarta Fase 2A Capai 59 Persen, Pramono Sebut Stasiun Harmoni Beroperasi Akhir 2027
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Bagikan