MerahPutih.com - Madun Haryadi aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) kembali mendatangi Bareskrim Polri Jakarta Pusat, Rabu (11/10) pukul 11.00 WIB.
Kedatangan hari ini untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan berupa berkas dan dokumen tindak pidana korupsi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Madun yang pada pekan lalu melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, terkait dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
Data yang dibawa, kata Madun, ada data dua kasus korupsi yang tidak dilanjutkan oleh KPK. Ia juga mengaku telah menyertakan beberapa bukti pelewengan dana yang dilakukan oleh KPK.
"Saya menyampaikan adanya dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam Padang, penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan (OTT), dan data korupsi terkait kasus korupsi BKKBN yang tidak jalan," kata Madun di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu, (11/10).
Madun mengklaim bahwa dirinya dalam kunjungan ini telah membawa data-data asli. Meski memberikan bukti tambahan, namun Madun tidak mau menunjukan bukti laporan polisi (LP) yang membuktikan bahwa laporannya diterima oleh Bareskrim. Dirinya berkilah bahwa kasus korupsi yang dilaporkannya harus dirahasiakan.
"Kasus korupsi itu kan gak boleh terlalu di publikasikan karena ini kan nyangkut korupsi uang negara, pelakunya ada," tandas Madun.
Pada pekan lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan pihaknya masih mempelajari berkas-berkas laporan yang dituduhkan Madun Haryadi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
"Laporan diterima untuk dipelajari. Dalam mempelajari berkas tersebut, ada dokumen yang harus dilengkapi dalam penyampaian laporan," kata saat dikonfirmasi merahputih.com, Rabu (4/10). (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Belum Surati IDI Terkait Sakitnya Setnov

