Mabes TNI Bantah Terlibat 'Proyek' Vaksin Nusantara

Ilustrasi Vaksinasi. (Foto: PT KAI)
Merahputih.com - Mabes TNI menegaskan bahwa Vaksin Nusantara yang dikembangkan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bukan program mereka.
"Program vaksin nusantara bukanlah program dari TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/4).
Baca Juga:
Pengembangan Vaksin Nusantara Sengaja Dilakukan Secara Senyap
Penyuntikan vaksin besutan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto yang berada di bawah komando pusat kesehatan Angkatan Darat (AD).
Dukungan yang akan diberikan TNI, baru akan dilakukan jika penelitiannya telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia pun mengingatkan ada tiga kriteria penting yang harus dipenuhi oleh penelitian itu, yakni keamanan, efikasi, dan kelayakannya.
"Selain itu juga perlu pengurusan perizinan, kerja sama antara TNI dengan berbagai pihak," kata Riad.
Riad mengatakan penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan atau peneliti dari TNI, akan diatur dengan mekanisme kerja sama sebagai dasar hukum atau legal standing.

Mereka bisa dilibatkan asalkan tak menggangu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok kesatuan.
"Tentu saja tanpa mengganggu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok kesatuan," katanya.
Sebelumnya, vaksin Nusantara menuai kontroversi karena proses vaksinasi berlanjut tanpa izin dari BPOM. Sejumlah tokoh serta beberapa anggota DPR turut menjadi relawan dengan mengambil sampel darah yang merupakan bagian dari proses vaksinasi.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pihaknya belum memberikan restu vaksin Nusantara untuk melanjutkan uji klinis. Penny membeberkan sejumlah alasan mengapa BPOM belum memberikan restu.
Dalam hearing atau diskusi bersama para peneliti vaksin Nusantara 16 Maret 2021, terungkap jumlah KTD dalam uji fase I mencapai 71,4 persen dari total relawan uji klinis.
Baca Juga:
Vaksin Nusantara Tidak Boleh Hanya Bermodalkan Semangat Nasionalisme
Sebanyak 20 dari 28 subjek mengalami kejadian yang tidak diinginkan (KTD). Beberapa relawan uji klinis juga mengalami KTD di kategori 3 dengan tingkat keluhan efek samping lebih berat.
"Kejadian yang tidak diinginkan pada grade 3 merupakan salah satu kriteria penghentian pelaksanaan uji klinik yang tercantum pada protokol uji klinik," sebut Penny. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
