Merahputih.com - Mabes Polri menurunkan tim dalam pengusutan kasus donasi bodong Rp 2 triliun oleh keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) yang ternyata tidak ada karena saldo tidak mencukupi.
"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel (Irjen Eko Indra) , ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal, yaitu dari Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8).
Baca Juga
Kasus Anak Akidi Tio di Polda Metro Tak Berhubungan dengan Sumbangan Rp 2 Triliun
Mabes Polri ingin mengetahui peristiwa itu secara jelas dengan mengklarifikasi Irjen Eko. Pemeriksaan akan dilakukan secara internal.
"Ya tentunya kami ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu ranah daripada klarifikasi internal," tuturnya.
Sementara itu, sejumlah orang yang terkait dengan kasus ini sudah diminta keterangan oleh penyidik Polda Sumsel.
Di antaranya, anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dan dokter keluarga Akidi Tio, Hadi Darmawan.
"Nanti ada juga ahli kami minta keterangan di sana. Ini untuk prosesnya oleh penyidik," ujarnya.
Diberitakan, Heriyanti menjanjikan sumbangan senilai Rp 2 triliun untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan. Sumbangan itu diberikan secara simbolis di Mapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021.
Baca Juga
Pelapor Dugaan Penipuan Terhadap Anak Akidi Tio Cabut Laporannya di Polda Metro
Acara penyerahan itu dihadiri Kapolda Sumsel dan Gubernur Herman Deru. Sumbangan dijanjikan lewat bilyet giro.
Namun, belakangan diketahui uang Rp 2 triliun itu tidak ada di rekening Heriyanti. Berdasarkan penelusuran penyidik, saldo Heriyanti di bank tidak mencukupi. (Knu)