MA Tolak Gugatan PK Djan Faridz, Sekjen PPP: Kado Manis Akhir Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 30 Desember 2018
MA Tolak Gugatan PK Djan Faridz, Sekjen PPP: Kado Manis Akhir Tahun

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani. Foto: MP/Fadhli

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) menolak gugatan kubu Djan Faridz terkait dengan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan PK No. 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Sekretaris Jenderal DPP PPP pimpinan Romahurmuziy, Arsul Sani menganggap putusan MA itu sebagai kado akhir tahun yang manis.

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Menurut Arsul, perkara yang diputus MA itu merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh kubu Djan Faridz di berbagai jalur peradilan. Arsul mencatat gugatan kubu Djan Faridz diajukan via MK empat perkara, PN Jakpus dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara.

"Alhamdulillah, tidak ada satu pun gugatan Djan Faridz cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede tahun 2016 itu.

Dengan Putusan PK dari MA maka sudah tidak tersisa satu pun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak. Oleh karena itu, Arsul meminta kepada media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta.

"Karena tidak ada satu pun legalitas yang mendukung mereka, baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/10).

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kiri) menjadi nara sumber dalam diskusi Peran Partai Islam Dalam Pembangunan Nasional, di Perputakaan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/10). Foto: ANTARA

Arsul menambahkan pihaknya selanjutnya akan melangkah ke ranah hukum pidana atas tindakan Humphrey Djemat dan kawan-kawan dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.

"Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat cs untuk meminta maaf atas ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," ujar Arsul seperti dilansir Antara. (*)

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Djan Faridz
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Namanya Masuk Bursa Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
Jokowi menolak halus tawaran calon ketua umum PPP tersebut
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
Namanya Masuk Bursa Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Indonesia
KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz
KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Maret 2025
KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz
Indonesia
Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz
Anggota Wantimpres era Jokowi, Djan Faridz, telah menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Ketua KPK Yakin Ada Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa anak buahnya tak sembarangan melakukan penggeledahan.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Januari 2025
Ketua KPK Yakin Ada Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku
Indonesia
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Frengky Aruan - Kamis, 23 Januari 2025
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz
Indonesia
Kelar Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Angkut Tiga Koper
Tim penyidik tampak mengenakan masker serta topi terlihat keluar dari rumah politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sekitar pukul 01.10 WIB.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Januari 2025
Kelar Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Angkut Tiga Koper
Indonesia
PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono Diminta Gelar Muktamar
Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Plt ketua umumnya, Mardiono menggelar Muktamar awal tahun 2025 atas kegagalannya memimpin partai.
Frengky Aruan - Jumat, 01 November 2024
PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono Diminta Gelar Muktamar
Indonesia
PPP Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partainya di Pilkada Jakarta
Berbagai upaya manuver pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur semakin banyak dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Oktober 2024
PPP Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partainya di Pilkada Jakarta
Bagikan