Ma’ruf Amin tak Hadir, Sidang Wanprestasi Jokowi Mobil Esemka Ditunda 8 Mei
Sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka Jokowi di PN Surakarta, Kamis (24/4). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Negeri (PN) Surakarta menunda sidang perdana gugatan perdata wanprestasi Jokowi Mobil Esemka hingga 8 Mei 2025. Hal tersebut terjadi karena pihak tergugat Ma’ruf Amin tidak hadir atau tidak ada perwakilan kuasa hukum yang ditunjuk ke PN Surakarta.
Berdasarkan pemantauan Merahputih.com, sidang perdana hanya berlangsung 30 menit. Dari ketiga tergugat, yakni Jokowi, Maruf Amin, dan PT Manufaktur Kreasi, hanya pihak Ma'ruf Amin yang tidak hadir. Oleh karena itu, hakim ketua Gede Hariadi menunda sidang sampai 8 Mei 2025.
Pihak penggugat, Aufaa Luqmana, terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto. Jokowi sebagai tergugat satu diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan. “Sidang kami tunda pada 8 Mei karena pihak tergugat belum lengkap. Padahal, surat panggilan sudah sampai di alamat tempat tinggal,” kata Hariadi.
Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreatif Sundari mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta. Namun, sidang batal digelar karena pihak tergugat belum lengkap. "Semua sudah menanggapi, tidak ada masalah untuk Surat kuasanya. Harusnya kan mediasi kalau para pihak hadir semua. Namun, karena ada tergugat satu yang tidak hadir Pak Ma'aruf Amin, sidang harus ditunda 2 minggu,” kata Sundari.
Baca juga:
Jokowi Tunjuk Advokat Gugatan Wanpres Mobil Esemka, Siap Hadiri Mediasi
Saat disinggung harapan kliennya, Sundari mengatakan ia berharap kasus ini tidak usah jadi ramai. Dia menilai gugatan ini kurang kuat karena selama ini tidak ada transaksi jual-beli antara kliennya dan pihak penggugat.
“Kami patuhi putusan hakim. Kami datang lagi pada 8 Mei,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Digugat Wanprestasi atas Mobil Esemka, Jokowi: Bisnis Otomotif Tidak Mudah
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi