Ma'ruf Amin Sampai Tak Lolos Kesehatan, Jokowi Takkan Seapes Gus Dur di 2004

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 Agustus 2018
Ma'ruf Amin Sampai Tak Lolos Kesehatan, Jokowi Takkan Seapes Gus Dur di 2004

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. (Foto: Goodnewsfromindonesia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi kesehatan KH Ma'ruf Amin yang maju sebagai bakal cawapres Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Usianya yang sudah sepuh 75 tahun dan riwayat sakit asam urat menjadi alasan Ketua Umum MUI itu terancam gagal di tes kesehatan bakal pasangan calon Pilpres 2019 di RSPAD Gatot Soebroto kemarin. Lalu bagaimana nasib Ma'ruf Amin jika ketakutan sejumlah pihak ini terbukti?

Dalam sejarah pelaksanaan pemilihan presiden langsung di Indonesia sejak 2004 lalu hanya Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang gagal tes kesehatan saat maju sebagai bakal calon presiden kala itu. Pada Mei 2004 KPU memutuskan pasangan capres-cawapres Abdurrahman Wahid-Marwah Daud tidak lolos. Alasannya, Gus Dur dianggap tidak layak secara kesehatan untuk menjadi presiden.

anas
Anas Urbaningrum, mantan Komisioner KPU yang mengumumkan pencoretan Gus Dur dalam Pilpres 2004 silam. (ANTARA)

Publik gempar, Sabtu 22 Mei 2014 sekitar pukul 16.30 WIB, Anas Urbaningrum yang kala itu menjadi Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Presiden dan Wapres memastikan pasangan yang diusung PKB itu dinyatakan tidak lolos. Gus Dur berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bekerja sama dengan KPU dinyatakan gagal saat tes kesehatan.

Anas menjelaskan keputusan mencoret nama paslon Gus Dur-Marwah Daud berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004.

Dalam Pasal IV, SK 26/2004 disebutkan seorang capres dan cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, kata Komisioner KPU yang kemudian masuk Demokrat dan sempat menjabat posisi Ketua Umum (Ketum) partai itu.

Pada 2004 silam itu, KPU akhirnya memutuskan hanya lima paslon yang lolos bertarung di Pilpres langsung pertama dari 6 pasangan yang mendaftar. Kelima pasangan yang lolos adalah Megawati Sukarnoputri-K.H. Hasyim Muzadi (PDIP), Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto-K.H. Solahuddin Wahid (Golkar), Amien Rais-Siswono Yudhohusodo (PAN), Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (Demokrat), dan Hamzah Haz-Agum Gumelar (PPP). Pilpres 2004 pun akhirnya dimenangkan pasangan SBY-JK yang didukung Demokrat, partai tempat akhirnya Anas bernaung.

SBY
Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi pemenang Pilpres 2004. (ANTARA)

Kembali ke masa kini, jika ada paslon yang dinyatakan tidak lolos dalam tes kesehatan tidak akan bernasib seperti Gus Dur-Marwah Daud. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, kandidat yang tak lolos kesehatan bisa diganti dengan kandidat baru yang diajukan parpol. Istilah yang digunakan adalah 'mampu atau tidak mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Lebih detailnya PKPU yang mengatur tentang tes kesehatan paslon capres dan cawapres itu bisa dibaca dalam pasal 24:

Pasangan bakal capres-cawapres yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (termasuk dokumen hasil tes kesehatan), maka parpol dan atau koalisinya dapat mengusulkan calon pengganti.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti.
(2) Pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) Hari setelah diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti.

jkowi
Bacapres Jokowi bersama bacawapres KH Ma'ruf Amin di RSPAD Gatot Subroto Jakarta (Foto: MP/Fadhli)

Artinya, partai pengusung paslon Pilpres 2019 masih diizinkan mencari pengganti jika ada di antara Jokowi, Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang dinyatakan tidak lolos kesehatan. Nasib mereka tidak akan seapes Gus Dur dan Marwah Daud yang mencetak sejarah sebagai satu-satunya paslon yang dibatalkan KPU selama sejarah penyelenggaraan pemilihan langsung di Indonesia karena tersandung masalah kesehatan. (*)

#Gus Dur #Jokowi #KH Ma'ruf Amin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka ni menegaskan pihaknya akan hadiri sidang asalkan surat panggilan diterima.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
Indonesia
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif di persidangan pada Kamis (5/11).
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Indonesia
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Jaksa akan menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang Roy Suryo pekan depan. Roy menyebut kehadiran mantan presiden itu telah lama dinantikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Indonesia
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum tegas menyatakan dukungan Prabowo-Gibran dua periode. Gerindra pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Indonesia
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Jokowi menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Indonesia
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Atas dasar tersebut, Wapres Gibran telah melalui tahapan pendidikan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Indonesia
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Jokowi menyilakan untuk mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Indonesia
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Jokowi menegaskan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan S1 saat menanggapi putusan MK soal ijazah SMA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Bagikan