MerahPutih.com - Kondisi kesehatan KH Ma'ruf Amin yang maju sebagai bakal cawapres Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Usianya yang sudah sepuh 75 tahun dan riwayat sakit asam urat menjadi alasan Ketua Umum MUI itu terancam gagal di tes kesehatan bakal pasangan calon Pilpres 2019 di RSPAD Gatot Soebroto kemarin. Lalu bagaimana nasib Ma'ruf Amin jika ketakutan sejumlah pihak ini terbukti?
Dalam sejarah pelaksanaan pemilihan presiden langsung di Indonesia sejak 2004 lalu hanya Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang gagal tes kesehatan saat maju sebagai bakal calon presiden kala itu. Pada Mei 2004 KPU memutuskan pasangan capres-cawapres Abdurrahman Wahid-Marwah Daud tidak lolos. Alasannya, Gus Dur dianggap tidak layak secara kesehatan untuk menjadi presiden.
Publik gempar, Sabtu 22 Mei 2014 sekitar pukul 16.30 WIB, Anas Urbaningrum yang kala itu menjadi Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Presiden dan Wapres memastikan pasangan yang diusung PKB itu dinyatakan tidak lolos. Gus Dur berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bekerja sama dengan KPU dinyatakan gagal saat tes kesehatan.
Anas menjelaskan keputusan mencoret nama paslon Gus Dur-Marwah Daud berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004.
Dalam Pasal IV, SK 26/2004 disebutkan seorang capres dan cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, kata Komisioner KPU yang kemudian masuk Demokrat dan sempat menjabat posisi Ketua Umum (Ketum) partai itu.
Pada 2004 silam itu, KPU akhirnya memutuskan hanya lima paslon yang lolos bertarung di Pilpres langsung pertama dari 6 pasangan yang mendaftar. Kelima pasangan yang lolos adalah Megawati Sukarnoputri-K.H. Hasyim Muzadi (PDIP), Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto-K.H. Solahuddin Wahid (Golkar), Amien Rais-Siswono Yudhohusodo (PAN), Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (Demokrat), dan Hamzah Haz-Agum Gumelar (PPP). Pilpres 2004 pun akhirnya dimenangkan pasangan SBY-JK yang didukung Demokrat, partai tempat akhirnya Anas bernaung.
Kembali ke masa kini, jika ada paslon yang dinyatakan tidak lolos dalam tes kesehatan tidak akan bernasib seperti Gus Dur-Marwah Daud. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, kandidat yang tak lolos kesehatan bisa diganti dengan kandidat baru yang diajukan parpol. Istilah yang digunakan adalah 'mampu atau tidak mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Lebih detailnya PKPU yang mengatur tentang tes kesehatan paslon capres dan cawapres itu bisa dibaca dalam pasal 24:
Pasangan bakal capres-cawapres yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (termasuk dokumen hasil tes kesehatan), maka parpol dan atau koalisinya dapat mengusulkan calon pengganti.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti.
(2) Pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) Hari setelah diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti.
Artinya, partai pengusung paslon Pilpres 2019 masih diizinkan mencari pengganti jika ada di antara Jokowi, Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang dinyatakan tidak lolos kesehatan. Nasib mereka tidak akan seapes Gus Dur dan Marwah Daud yang mencetak sejarah sebagai satu-satunya paslon yang dibatalkan KPU selama sejarah penyelenggaraan pemilihan langsung di Indonesia karena tersandung masalah kesehatan. (*)