MA Perintahkan Menhub Cabut 14 Aturan Transportasi Online

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 22 Agustus 2017
MA Perintahkan Menhub Cabut 14 Aturan Transportasi Online

Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan taat azas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hengki menyampaikan sikap Kemenhub akan taat azas dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku setelah diterimanya putusan MA tentang Uji Materi PM 26 Tahun 2017 pada 1 Agustus 2017.

Selanjutnya, kata dia, Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mencari upaya agar putusan MA tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Kementerian Perhubungan akan taat azas pada hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan," kata Hengki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/8).

Hengki menjelaskan di dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dia merinci sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, MA mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyatakan aturan itu bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

"Menyatakan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MA, sebagaimana dikutip dari website MA.

"Bahwa penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," demikian pertimbangan majelis yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Hary Djatmiko. (*)

Sumber: ANTARA

#Taksi Online # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Sopir taksi online memperkosan penumpang wanita saat ke Bandara Soetta. Sang sopir diduga pakai narkoba.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Autopsi RS Polri Pastikan Sopir Taksi Online Tewas 2 Hari Sebelum Ditemukan di Tol Jagorawi
Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online sudah berhasil diringkus di kawasan Ciamis Jawa Barat.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Autopsi RS Polri Pastikan Sopir Taksi Online Tewas 2 Hari Sebelum Ditemukan di Tol Jagorawi
Indonesia
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Pelaku ditangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat. Namun, polisi belum bersedia mengungkap detail identitas pelaku ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Bagikan