MA Perberat Hukuman Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Arsip - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.
Karen adalah terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari website MA, Jumat (28/2).
Baca juga:
Kasus BBM Oplosan Runtuhkan Kepercayaan ke Pertamina, Distribusi BBM di Ramadan Jangan Terganggu
Majelis hakim kasasi yang memutus tersebut terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, selaku hakim ketua serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota.
“Denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis.
Baca juga:
Buntut Kasus Pertamax, DPR Persilakan Masyarakat Gugat Pertamina
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Hakim mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG itu sebesar USD 113.839.186,60.
Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu adalah tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara