MA Perberat Hukuman Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Arsip - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.
Karen adalah terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari website MA, Jumat (28/2).
Baca juga:
Kasus BBM Oplosan Runtuhkan Kepercayaan ke Pertamina, Distribusi BBM di Ramadan Jangan Terganggu
Majelis hakim kasasi yang memutus tersebut terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, selaku hakim ketua serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota.
“Denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis.
Baca juga:
Buntut Kasus Pertamax, DPR Persilakan Masyarakat Gugat Pertamina
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Hakim mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG itu sebesar USD 113.839.186,60.
Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu adalah tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan