MA Kembali Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Eks Legislator PKB

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 September 2020
MA Kembali Sunat Hukuman Terpidana Korupsi Eks Legislator PKB

mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman terpidana korupsi. Kali ini, MA mengkorting hukuman mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin dari 9 tahun pidana penjara menjadi 6 tahun pidana penjara.

MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Musa Zainuddin terkait kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Baca Juga:

Kejagung Tunda Proses Hukum Paslon yang Maju Pilkada 2020

Putusan tersebut diputuskan Majelis PK MA yang terdiri dari Andi Samsan Nganro selaku Ketua Majelis serta Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh selaku Hakim Anggota pada 30 Juli 2020.

Andi Samsan yang juga Jubir MA menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan PK yang diajukan Musa Zainuddin. Majelis PK menilai judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta telah keliru memahami dan memposisikan peran Musa Zainuddin dalam perkara suap tersebut.

Setelah mempelajari permohonan PK Musa dan mempelajari pendapat atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum dan dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan PK, maka MA dalam tingkat peninjauan kembali berpendapat Musa bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR.

Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

"Terpidana sejatinya bukan pelaku aktif, melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M. Toha sebagai Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) PKB di Komisi V DPR sebesar Rp 200 Milyar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Begitu pula penentuan fee sebesar 8 persen bukan permintaan Terpidana melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Abdul Hoir," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Dengan demikian, meski terbukti bersalah secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng sebagaimana dakwaan Alternatif-Kesatu, MA berpendapat hukuman 9 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta menimbulkan disparitas pemidanaan. Terutama jika dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Abdul Khoir selama dua tahun 6 bulan.

"Padahal justru yang lebih berperan aktif dan signifikan terjadinya tindak pidana korupsi (suap) ini adalah saksi atau terdakwa Abdul Hoir, Amran Hi Mustary dan Jailani," ujarnya.

Baca Juga:

Diminta Keluarga Jaga Etika, Paman Menantu Jokowi Mundur dari Pilkada Tapanuli Selatan

Pertimbangan tersebut menjadi alasan atau keadaan yang meringankan Musa. Untuk itu, Majelis PK MA mengurangi hukuman Musa dari semula 9 tahun menjadi 6 tahun pidana.

"Oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada Terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan dinilai sudah tepat, adil dan proporsional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana dan membatalkan putusan judex facti kemudian mengadili kembali," tutup dia. (Pon)

#PKB # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jazilul PKB Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Relatif Lebih Baik dan Tertib dengan Catatan, Kementerian Terkait Jangan Berpuas Diri
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, memberikan apresiasi atas kinerja penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Jazilul PKB Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Relatif Lebih Baik dan Tertib dengan Catatan, Kementerian Terkait Jangan Berpuas Diri
Indonesia
Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap, DPR Minta Kasus Pemerkosaan Santriwati Diusut Tuntas
Pengasuh ponpes di Pati ditangkap. Anggota DPR RI dari fraksi PKB, Eva Monalisa, memberikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap, DPR Minta Kasus Pemerkosaan Santriwati Diusut Tuntas
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
PKB mendorong pembahasan revisi UU Pemilu dimulai tahun ini. Hasanuddin Wahid menyoroti sistem pemilu dan pentingnya menjaga suara rakyat tidak hilang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
Indonesia
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Domestik
Pengesahan UU PPRT merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi berbagai elemen masyarakat yang terus memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Domestik
Indonesia
Cak Imin Terima Delegasi MCA, PKB Dorong Kolaborasi Indonesia-Malaysia
Cak Imin menerima delegasi MCA di Jakarta. PKB mendorong kerja sama Indonesia-Malaysia di bidang politik, ekonomi, hingga pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Cak Imin Terima Delegasi MCA, PKB Dorong Kolaborasi Indonesia-Malaysia
Indonesia
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB: jangan Jadi 'Macan Kertas'
UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, PKB: jangan Jadi 'Macan Kertas'
Indonesia
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
PKB Jakarta Barat menekankan peran penting partai yang hadir untuk masyarakat. Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun lewat narasi politik saja.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
Indonesia
Fraksi PKB DPR: Krisis Global Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
PKB menyoroti ketergantungan impor BBM Indonesia dan mendorong pemerintah memperkuat kemandirian energi melalui cadangan strategis dan EBT.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Fraksi PKB DPR: Krisis Global Jadi Momentum Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
Bagikan