MA Kabulkan PK Eks Bos Century Robert Tantular
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular ( Foto: Antara / Wahyu Putro A )
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular. MA menjatuhkan vonis terhadap Robert dengan hukuman nihil karena yang bersangkutan sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara.
"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris - putusan yang dimohonkan PK," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jum'at (19/6).
Baca Juga:
Kasus Nurhadi, KPK Periksa Bos PT Delta Beton Roy Tanuwidjaja
Majelis Hakim PK menyatakan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meski Pemohon PK/Terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi Pemohon PK/Terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil," ujar Andi.
Robert sebelumnya divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara. Perkara pertama yakni, Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara. Kedua, perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara. Ketiga, perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara. Dan terakhir, perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.
Rinciannya, atas kasus perbankan Robert dihukum 19 tahun penjara dan denda total Rp110 miliar, sementara pada perkara pencucian uang Robert divonis dua tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Baca Juga:
Dalam perjalanannya, Robert bebas bersyarat setelah menjalani 10 tahun pidana penjara. Total remisi yang diterima Robert adalah 77 bulan. Pembebasan bersyarat Robert diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.
Pembebasan bersyarat Robert seharusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan