MA Kabulkan PK Eks Bos Century Robert Tantular

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
MA Kabulkan PK Eks Bos Century Robert Tantular

Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular ( Foto: Antara / Wahyu Putro A )

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular. MA menjatuhkan vonis terhadap Robert dengan hukuman nihil karena yang bersangkutan sudah melampaui maksimal hukuman 20 tahun penjara.

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris - putusan yang dimohonkan PK," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jum'at (19/6).

Baca Juga:

Kasus Nurhadi, KPK Periksa Bos PT Delta Beton Roy Tanuwidjaja

Majelis Hakim PK menyatakan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meski Pemohon PK/Terpidana tetap dipersalahkan, akan tetapi Pemohon PK/Terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil," ujar Andi.

Robert Tantular. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Robert Tantular. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Robert sebelumnya divonis dalam empat putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara. Perkara pertama yakni, Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara. Kedua, perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara. Ketiga, perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara. Dan terakhir, perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.

Rinciannya, atas kasus perbankan Robert dihukum 19 tahun penjara dan denda total Rp110 miliar, sementara pada perkara pencucian uang Robert divonis dua tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Baca Juga:

Anak Nurhadi Bungkam Usai Diperiksa KPK

Dalam perjalanannya, Robert bebas bersyarat setelah menjalani 10 tahun pidana penjara. Total remisi yang diterima Robert adalah 77 bulan. Pembebasan bersyarat Robert diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.

Pembebasan bersyarat Robert seharusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018. (Pon)

#Kasus Bank Century # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bagikan