MA dan MK Minta Tambahan Anggaran 2026, Fokus pada Kesejahteraan dan Fasilitas Hakim


Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dua lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) kompak meminta tambahan anggaran saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (9/7).
Adapun usulan tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung penguatan hak keuangan, penanganan perkara, tunjangan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para hakim.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menuturkan, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar 130,97 miliar serta pergeseran anggaran sebesar Rp 3,95 miliar.
Heru menjelaskan, anggaran 130,97 miliar itu digunakan untuk penanganan perkara konstitusi sebesar Rp 84.207.239.000, untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 46.772.561.000.
"Dengan total tambahan anggaran Rp 130.979.800.000,” ungkapnya.
Baca juga:
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Realisasi Anggaran Polri 2024 Capai 97,49 Persen, Ini Rincian Dana dan Program Prioritas Tahun 2025
Sementara itu, Sekretaris MA, Sugiyanto meminta tambahan pagu anggaran sebesar Rp 7.6 triliun.
"Adapun usulan tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung penguatan hak keuangan dan fasilitas hakim, sepertj gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, tunjangan lain yang diatur dalam pp 94 tahun 2012 tentang hak dan keuangan," kata Sugiyanto di tempat yang sama.
Sugiyanto juga menuturkan, kenaikan anggaran MA sesuai komitmen Presiden Prabowo agar para hakim lebih diperhatikan.
"Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen presiden republik indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang diungkapkan dalam kesempatan laporan tahunan MA dan pengukuhan hakim benerapa waktu silam," ujarnya.
Baca juga:
Raker Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR Bahas Rencana Kerja Anggaran KemenBUMN Tahun 2026
Menurutnya, hakim memegang peranan vital dalam mengakkan keadilan dan menjaga supremasi hukum, negara perlu hadir dalam memberikan fasilitas tunjangan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagj para hakim guna menjaga integritas independensi dan proferionalitas mereka dalam menjalankan tugas
"Oleh sebab itu, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana tercantum dalam usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2026, penting untuk dipenuhi," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri
