MA Anggarkan Lebih dari 2 Miliar Tingkatkan Layanan Penyandang Disabilitas
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin. Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Gracia Simanjuntak
Merahputih.com - Mahkamah Agung menganggarkan sebesar Rp2,5 miliar untuk peningkatan layanan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum pada 2021.
"Mahkamah Agung mengalokasikan anggaran sejumlah Rp2,5 miliar untuk pengadaan sarana prasarana sebagai penyempurnaan layanan disabilitas bagi 50 pengadilan yang sebelumnya telah menerima perkara dengan pihak penyandang disabilitas," ujar Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, dalam webinar "Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan," di Jakarta, Selasa (27/10).
Baca Juga
Sebanyak 50 pengadilan yang menangani perkara dengan pihak penyandang disabilitas akan menerima alokasi anggaran sebanyak Rp50 juta.
Ia menuturkan masih terdapat banyak hal yang perlu dievaluasi dan disempurnakan untuk memastikan seluruh bangunan pengadilan ramah penyandang disabilitas sesuai standar yang ditetapkan.
Selain fasilitas fisik, penyiapan layanan hukum dan keadilan yang ramah penyandang disabilitas dia katakan juga telah dimulai di banyak pengadilan, khususnya di tingkat pertama.
Setidaknya terdapat 11 pengadilan yang dijadikan lokus percontohan pelayanan publik ramah kaum rentan 2020 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Satuan kerja itu, sebagaimana dikutip Antara, adalah Pengadilan Negeri Wonosari, Pengadilan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri Watampone, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Karangnanyar, Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Makassar, dan Pengadilan Agama Medan.
Baca Juga
Besok Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Polisi: Penetapan Tersangka
Sebanyak 11 lokus pengadilan tersebut disebutnya memenuhi aksesibilitas untuk penyandang disabilitas yang dipersyaratkan untuk menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), misalnya penyediaan juru bahasa isyarat sesuai kebutuhan.
"Kepada para pimpinan peradilan tingkat pertama, saya berpesan agar upaya peningkatan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas dapat dilanjutkan dan dikembangkan," ucap Syarifuddin. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
150 Disabilitas Telah Menerima Pekerjaan Setelah Job Fair, Termasuk Zidan
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Job Fair Disabilitas Buka 107 Lowongan di Jakarta, Sasaranya Bisa Serap 300 Disabilitas
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta