Lusa, Dinas Ketertiban Yogyakarta Batasi Ruang Perokok Aktif
Peta Yogyakarta (foto: screenshot googlemap)
MerahPutih Peristiwa - Kota Yogyakarta bakal tidak menjadi tempat yang nyaman bagi perokok aktif. Pasalnya, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta segera memberlakukan "Yogyakarta Tertiba Rokok" melalui gerakan penyebaran asbak rokok.
Gerakan "Yogyakarta Tertib Rokok" akan dideklarasikan pada Jumat (18/12) mendatang di Balaikota, Yogyakarta. Deklarasi juga akan diikuti dengan pembagian 1.000 asbak rokok ke berbagai tempat ruang publik.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Totok Suryonoto, menegaskan, pembagian asbak akan dilakukan tahun depan.
"Nanti tahun 2016. Sudah ada anggarannya dari APBD 2016 untuk seribu asbak portabel," katanya kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (16/12).
Sebelumnya, Ketua panitia deklarasi, Monda Saragih, menyatakan, Yogyakarta ingin menjadi tempat di mana perokok aktif dapat menghargai mereka yang tidak merokok. Menurutnya, hal ini merupakan wujud dari peraturan walikota nomor 12 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.
"Intinya ada tiga poin pesan deklarasi nanti. Tertib tempat merokok, tertib membuang puntung rokok, dan tertib beli rokok berpita cukai," kata pria yang dikenal aktif dalam Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau ini saat temu pers, kemarin, Selasa. (fre)
BACA JUGA:
- Asyik, Taman Pintar Yogyakarta Kini Ada Wahana Dino Adventure
- Pemkot Yogyakarta Dapat Dana Suntikan Daerah 40 Miliar
- Keok dalam Pilkada, PDIP Yogyakarta Bungkam
- Warga Yogyakarta Hidupkan Kembali Masjid Pathok Nagoro
Bagikan
Berita Terkait
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil