Lukas Enembe Tidak akan Hadir Pemeriksaan Karena Sakit, KPK: Harus Ada Dokumen Medis
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri. ANTARA/Dian Hadiyatna
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin (26/9).
Baca Juga:
KPK pun mengharapkan Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.
"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," katanya.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).
KPK juga memastikan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).
"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali dalam keterangannya pada Sabtu (24/9).
Oleh karena itu, lanjut dia, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.
Ia mengungkapkan KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.
"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
Baca Juga:
Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.
Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kata dia, KPK bakal mempertimbangkannya.
"Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas Enembe menyatakan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan pada Senin (26/9) dengan alasan kesehatan.
"Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi pak gubernur, hari Senin (26/9) itu ada pemanggilan kedua untuk pak gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Fedung KPK ini. Namun, karena melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK) bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (*)
Baca Juga:
KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Asal Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh