Geledah Gedung MA, KPK Temukan Bukti Korupsi Hakim Agung


Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua kanan) mengenakan rompi tahanan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9).
Adapun lokasi penggeledahan yang disasar tim penyidik adalah Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat dan kediaman para tersangka.
Baca Juga:
"Jumat (23/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka," kata Kebag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/9).
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka terkait pengurusan perkara gugatan perdata koperasi simpan pinjam Intidana.
Kesembilan tersangka lainnya, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. (Pon)
Baca Juga:
Status Hakim Agung Sudrajad di MA Mengambang Usai Dijadikan Tersangka KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
