Lukas Enembe Bisa Dipenjara Seumur Hidup Jika Terbukti Ada Aliran Dana ke OPM
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Salah satunya terkait aliran uang ke OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib menilai Lukas Enembe bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti adanya aliran dana dari Lukas ke OPM. Pasalnya, KKB atau OPM sudah masuk dalam kelompok teroris di Indonesia.
Baca Juga:
"Kalau kita mengacu pada Pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukuman (penjara) seumur hidup," kata Ridlwan di Jakarta, Kamis (19/1).
Ridlwan menegaskan pihaknya mendukung aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan Lukas atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua.
Menurut Ridlwan, pengusutan tersebut tidak akan menghentikan langkah KPK yang saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap Lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan separatisme (Papua)," ujarnya.
Baca Juga:
Ridlwan mengatakan, aparat bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM.
Pasalnya, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagaimana pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme, yakni menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.
"Jadi 2 kasus korupsinya kita dukung berjalan terus. Tetapi di sisi lain kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB (organisasi kelompok bersenjata) harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah, BNPT bisa masuk ke situ," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tidak Akan Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral