Lucinta Luna Enam Bulan Pakai Narkoba karena Stres


Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom menyampaikan perkembangan kasus pskotropika Lucinta Luna di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Devi Nindy)
MerahPutih.com - Artis Lucinta Luna diduga sudah mengkonsumsi obat penenang golongan psikotropika tramadol dan Riklona cukup lama. Hal itu diakui Lucinta ke polisi.
"Keterangan tersangka LL kurang lebih 6 bulan," ujar Kanit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2).
Baca Juga:
Lucinta mengaku, tidak tentu berapa kali mengkonsumsinya dalam sehari. Apabila pemeriksaan rampung, baru ditentukan apakah dia akan ditahan atau tidak. Apabila memang diperlukan juga pengecekan darah dan tes rambut, maka hal itu pun akan dilakukan.
"Pengakuan LL tidak tentu (konsumsi berapa kali sehari)," katanya sendiri.

Ia diduga mengkonsumsi obat penenang golongan psikotropika tramadol dan Riklona kemungkinan karena permasalahan yang dihadapinya.
"Mungkin ada permasalahan," kata Maulana.
Saat ditanya apakah jika memakai obat itu Lucinta merasa tenang, polisi menyebut hal tersbut bukan masuk objek pemeriksaan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Targetkan Ibu Kota Jakarta Bersih dari Narkoba
Tapi, polisi akan coba mendalaminya. Polisi juga sempat ditanya soal apakah obat penenang mungkin memiliki resep dokter. Kata polisi, sejauh ini belum ada temuan itu.
"Saat ini belum ada (resep dokter soal obat yang dikonsumsi Lucinta)," katanya lagi.
Lucinta dikenal sebagai artis kontroversial. Dia jadi buah bibir karena mengklaim perempuan tulen. Nama lahirnya adalah Muhammad Fatah. (Knu)
Baca Juga:
Forum Umat Islam Ingatkan Janji Anies Tutup Diskotek Sarang Narkoba
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
