LPSK Sesalkan Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas 2020

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 Juli 2020
LPSK Sesalkan Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas 2020

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 disesalkan banyak pihak. Tak terkecuali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang terlibat dalam tim kecil pemerintah membahas RUU ini.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menjelaskan, bukan tanpa alasan LPSK mendukung pembahasan RUU PKS. Itu sejalan dengan kecenderungan meningkatnya grafik permohonan perlindungan dari para korban kekerasan seksual ke LPSK.

Baca Juga:

Jokowi Minta Timnas Indonesia U-20 Tampil Maksimal di Piala Dunia U-20

Tahun 2016, LPSK menerima 66 permohonan dari kasus kekerasan seksual, naik menjadi 111 permohonan pada 2017 dan melonjak ke angka 284 pada tahun 2018. Kemudian di tahun 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.

Sedangkan jumlah terlindung LPSK dari kasus kekerasan seksual, per 15 Juni 2020, mencapai 501 korban. Angka permohonan perlindungan maupun jumlah terlindung LPSK, belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Diyakini angka riilnya bisa lebih besar. Itu disebabkan tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah pidana.

“Jumlah terlindung LPSK belum menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Karena Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban, mensyaratkan, permohonan perlindungan bisa diberikan, salah satunya karena adanya tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban,” kata Livia dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Ilustrasi (Pixabay)

Menurut Livia, ada beberapa faktor yang membuat RUU PKS penting untuk segera dibahas. Salah satunya kehadiran RUU PKS ini diharapkan mampu membantu dan mempermudah penegak hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

“Perlu aturan lebih khusus untuk mengatur kekerasan seksual karena jenis dan modusnya makin beragam,” ujar dia.

Pada kasus kekerasan seksual, lanjut Livia, banyak kasus yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya alat bukti dan rumusan norma pasal, khususnya yang ada di KUHP tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini. Hal tersebut berimplikasi pada cara pandang penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum.

Baca Juga:

Alasan Menpora Belum Ajukan Rencana Anggaran Piala Dunia U-20

“Misalnya pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknakan sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan, padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya” imbuh Livia. (Pon)

#LPSK #Kekerasan Anak #Kekerasan Seksual #Kekerasan Wartawan #Kekerasan Orangtua #Kekerasan Perempuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
LPSK jemput bola tawarkan perlindungan bagi keluarga Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie yang meninggal tidak wajar.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
Indonesia
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Ferry Boboho siap bongkar sepak terjang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Status justice collaborator masih dikaji, Ferry kini dititipkan ke LPSK demi keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Indonesia
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dititipkan ke LPSK usai diperiksa Kejagung dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Indonesia
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
Indonesia
Seorang Pelajar di Palmerah Jakarta Dibacok Orang Tidak Dikenal, Korban Alami Tiga Jahitan di Kepala
Pelaku pembacokan itu, diketahui menggunakan jaket serta masker. Salah satu terduga pelaku juga nampak mengenakan celana sekolah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Seorang Pelajar di Palmerah Jakarta Dibacok Orang Tidak Dikenal, Korban Alami Tiga Jahitan di Kepala
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Lifestyle
Festival Pahlawan Anak 2026 Digelar di Jakarta, Angkat Isu Kekerasan hingga Stunting
Save the Children menggelar Festival Anak Pahlawan pada 13-16 Agustus 2026. Acara ini mengajak masyarakat mewujudkan lingkungan aman.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Festival Pahlawan Anak 2026 Digelar di Jakarta, Angkat Isu Kekerasan hingga Stunting
Bagikan