LPSK Pastikan Saksi dan Korban Terorisme Mapolsek Daha Dapatkan Perlindungan


Sebuah mobil patroli polisi hangus terbakar pascapenyerangan di Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada seluruh saksi dan korban terorisme penyerangan Mapolsek Daha Selatan yang terjadi beberapa hari lalu. Selain itu, LPSK juga akan memberi santunan kepada keluarga korban yang gugur akibat serangan teroris.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keluarga korban telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung kepada tim LPSK yang sedang melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi termasuk mengunjungi kediaman keluarga korban meninggal dunia Bripka Anumerta Leonardo Latupapua di Kecamatan Daha, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan Sabtu, (6/6).
Baca Juga:
“Saat ini, berkas permohonan langsung ditelaah oleh tim investigasi LPSK untuk selanjutnya diputuskan oleh pimpinan melalui rapat paripurna” ujar Achmadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).
Achmadi menyatakan bahwa kunjungan ke lokasi peristiwa serta menyambangi rumah korban merupakan tindakan proaktif LPSK sesuai amanat undang-undang untuk merespons peristiwa penyerangan Mapolsek Daha Selatan.
"Langkah cepat ini untuk memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan dengan baik dan terukur, seraya memberikan dukungan moril bagi keluarga yang sedang berduka" ujar Achmadi

Pada saat yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, menurut UU No 5 Tahun 2018, korban terorisme merupakan tanggung jawab negara serta berhak mendapatkan sejumlah bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, kompensasi, serta santunan untuk keluarga dalam hal korban meninggal dunia. Pemenuhan seluruh hak korban dilaksanakan seluruhnya oleh LPSK serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
Selain pemberian kompensasi, lanjut Susi, yang akan menjadi fokus LPSK terhadap keluarga korban adalah dengan memaksimalkan layanan rehabilitasi psikososial, khususnya yang terkait dengan kebutuhan kelanjutan pendidikan untuk anak-anak korban yang ditinggalkan.
"LPSK akan menggandeng instansi/lembaga lain untuk memberikan bantuan biaya pendidikan agar anak-anak korban tetap melanjutkan pendidikannya," kata Susi.
Baca Juga:
Selain korban, LPSK juga telah menemui sejumlah saksi yang terkait dengan peristiwa penyerangan tersebut. Sama halnya dengan korban, para saksi juga akan mendapatkan jaminan perlindungan. Saat ini, LPSK terus melakukan koordinasi dengan penyidik Densus untuk perlindungan terhadap para saksi.
“Bentuk perlindungan untuk saksi beragam, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan selama proses pemeriksaan hingga fasilitas persidangan dengan menggunakan video conference, perlindungan akan kita berikan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Susi.
Sebelumnya, LPSK melakukan kunjungan ke Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan. Kunjungan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi bersama Kepala BNPT Boy Rafli Amar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara

Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
