LPSK Pastikan Saksi dan Korban Terorisme Mapolsek Daha Dapatkan Perlindungan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 08 Juni 2020
LPSK Pastikan Saksi dan Korban Terorisme Mapolsek Daha Dapatkan Perlindungan

Sebuah mobil patroli polisi hangus terbakar pascapenyerangan di Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada seluruh saksi dan korban terorisme penyerangan Mapolsek Daha Selatan yang terjadi beberapa hari lalu. Selain itu, LPSK juga akan memberi santunan kepada keluarga korban yang gugur akibat serangan teroris.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keluarga korban telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung kepada tim LPSK yang sedang melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi termasuk mengunjungi kediaman keluarga korban meninggal dunia Bripka Anumerta Leonardo Latupapua di Kecamatan Daha, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan Sabtu, (6/6).

Baca Juga:

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dinilai Ilegal

“Saat ini, berkas permohonan langsung ditelaah oleh tim investigasi LPSK untuk selanjutnya diputuskan oleh pimpinan melalui rapat paripurna” ujar Achmadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

Achmadi menyatakan bahwa kunjungan ke lokasi peristiwa serta menyambangi rumah korban merupakan tindakan proaktif LPSK sesuai amanat undang-undang untuk merespons peristiwa penyerangan Mapolsek Daha Selatan.

"Langkah cepat ini untuk memastikan proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan dengan baik dan terukur, seraya memberikan dukungan moril bagi keluarga yang sedang berduka" ujar Achmadi

Lunjungan tim BNPT dan LPSK ke keluarga korban penyerangan Polsek Daha, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel. (.)
Lunjungan tim BNPT dan LPSK ke keluarga korban penyerangan Polsek Daha, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel. (Antara)

Pada saat yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, menurut UU No 5 Tahun 2018, korban terorisme merupakan tanggung jawab negara serta berhak mendapatkan sejumlah bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, kompensasi, serta santunan untuk keluarga dalam hal korban meninggal dunia. Pemenuhan seluruh hak korban dilaksanakan seluruhnya oleh LPSK serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

Selain pemberian kompensasi, lanjut Susi, yang akan menjadi fokus LPSK terhadap keluarga korban adalah dengan memaksimalkan layanan rehabilitasi psikososial, khususnya yang terkait dengan kebutuhan kelanjutan pendidikan untuk anak-anak korban yang ditinggalkan.

"LPSK akan menggandeng instansi/lembaga lain untuk memberikan bantuan biaya pendidikan agar anak-anak korban tetap melanjutkan pendidikannya," kata Susi.

Baca Juga:

Rumah Ahmad Yani Hancur Diteror Ledakan Granat Senin Subuh

Selain korban, LPSK juga telah menemui sejumlah saksi yang terkait dengan peristiwa penyerangan tersebut. Sama halnya dengan korban, para saksi juga akan mendapatkan jaminan perlindungan. Saat ini, LPSK terus melakukan koordinasi dengan penyidik Densus untuk perlindungan terhadap para saksi.

“Bentuk perlindungan untuk saksi beragam, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan selama proses pemeriksaan hingga fasilitas persidangan dengan menggunakan video conference, perlindungan akan kita berikan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Susi.

Sebelumnya, LPSK melakukan kunjungan ke Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan. Kunjungan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi bersama Kepala BNPT Boy Rafli Amar. (Pon)

Baca Juga:

Terduga Teroris Solo Meninggal karena Komplikasi

#Terorisme #LPSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Bagikan