Terduga Teroris Solo Meninggal karena Komplikasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 07 Juni 2020
Terduga Teroris Solo Meninggal karena Komplikasi

Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan rumah terduga teroris di Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan terduga terorisme, Bagus Kurniawan (26) meninggal dunia di Rumah Sakit Polri TK I R Said Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (2/6) pukul 12.30 WIB. Bagus merupakan tahanan Rutan Mako Brimob Cikeas, Jawa Barat.

Terduga terorisme warga Kampung Singosaren RT 02 /RW 03, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah ini meninggal disebabkan oleh beberapa jenis penyakit yang dideritanya. Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (3/6) malam.

Baca Juga

Di Solo, Daftar Haji Tahun Ini Berangkat 2047

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan terduga teroris asal Solo itu meninggal disaat proses masa penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus terorisme. Hasil diagnosa sementara, meninggal karena sakit.

"Kami masih memperlukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Meninggal diagnosa sementara karena sakit prolong fever, sepsis susp meningitis, dan efusi pleura," ujar Awi melalui rilis yang diterima Merahputih.com, Sabtu (6/6).

Namun demikian, pihak keluarga menolak jenazah dilakukan autopsi untuk memastikan penyakit yang dideritanya. Pihak keluarga memilih untuk langsung memakamkan jasadnya.

"Jenazah sudah dibawa oleh keluarganya. Surat penolakan autopsi sudah diberikan ke Polri. Dari pemeriksaan luar tidak ada tanda kekerasan," kata Awi.

Awi menuturkan, Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penahanan terhadap terduga teroris itu. Hal tersebut berdasarkan Sprin Penahanan No. 231/XI/2019/DENSUS, 26 Nobember 2019, di Rumah Tahanan Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas.

Ilustrasi: Densus 88 Antiteror Mabes Polri melalukan penggeledahan indekos terduga teroris, Senin (18/11) 2019. (MP/Ismail)

Ia terjerat kasus Tindak Pidana Terorisme berdasarakan LP Nopol : LP/A/82/VI/2019/ Jateng/Res, SKH, tanggal 03 Juni 2019 dan LP/A/215/XI/2019/DENSUS, tanggal 18 November 2019 dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 13 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No15 Tahun 2003 Jo UU No 5 Tahun 2018, tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Dia (Bagus) terancam hukuman paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun dan dengan pidana penjara paling lama seumur hidup," ucap Awi.

Dalam hal ini, lanjut dia, sudah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Agung RI Nomor 253/E.5/Ftl1/3/2020 tanggal 20 Maret 2020, terhitung mulai 25 Maret 2020 hingga 23 Mei 2020.

Kemudian perpanjangan PN Jakarta Selatan Nomor: 725/PEN.Pid/ 2020/PN JKT Sel, tanggal 18 Mei 2020, terhitung mulai 24 Mei sampai dengan 12 Juni 2020. Berkas perkara terduga teroris ini saat ini sedang menunggu tahap 2 dari JPU, yang rencananya akan dilimpahkan pada tahap 2 tanggal 12 Juni 2020.

Baca Juga

Pemprov DKI Tolak 38.052 Pengajuan SIKM

Terkait dengan tersangka, polisi menyebut bahwa sejak tahun 2014, Ia sudah tertarik dengan kelompok terorisme ISIS yang diketahui melalui media sosial Facebook. Terduga juga telah bergabung dengan kelompok terorisme jaringan Solo.

"Dugaan sementara, pelaku (Bagus) berenca akan menyerang kantor polisi dan personal Polresta Surakarta. Jaringan ini sudah matang dalam persiapan melancarkan aksinya dengan melakukan pelatihan menembak dan menyiapkan senjata api," tutup dia. (Ism)

#Teroris #Napi Teroris #Terorisme #Densus 88
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Indonesia
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Indonesia
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga pelaku terorisme berinisial Y di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
Indonesia
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
BNPT juga menekankan perannya dalam mewujudkan keamanan nasional yang esensial bagi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026
Indonesia
Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menekankan pentingnya kerapian data agar program pemerintah menjangkau pihak yang benar-benar membutuhkan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor
Dunia
Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
Serangan AS ke Iran berpotensi membangkitkan sel terorisme. Indonesia pun mesti mewaspadai hal tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 27 Juni 2025
Serangan AS ke Iran Berpotensi Bangkitkan Sel Terorisme, Indonesia Mesti Waspada
Bagikan