Terduga Teroris Solo Meninggal karena Komplikasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 07 Juni 2020
Terduga Teroris Solo Meninggal karena Komplikasi

Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan rumah terduga teroris di Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan terduga terorisme, Bagus Kurniawan (26) meninggal dunia di Rumah Sakit Polri TK I R Said Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (2/6) pukul 12.30 WIB. Bagus merupakan tahanan Rutan Mako Brimob Cikeas, Jawa Barat.

Terduga terorisme warga Kampung Singosaren RT 02 /RW 03, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah ini meninggal disebabkan oleh beberapa jenis penyakit yang dideritanya. Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (3/6) malam.

Baca Juga

Di Solo, Daftar Haji Tahun Ini Berangkat 2047

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan terduga teroris asal Solo itu meninggal disaat proses masa penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus terorisme. Hasil diagnosa sementara, meninggal karena sakit.

"Kami masih memperlukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Meninggal diagnosa sementara karena sakit prolong fever, sepsis susp meningitis, dan efusi pleura," ujar Awi melalui rilis yang diterima Merahputih.com, Sabtu (6/6).

Namun demikian, pihak keluarga menolak jenazah dilakukan autopsi untuk memastikan penyakit yang dideritanya. Pihak keluarga memilih untuk langsung memakamkan jasadnya.

"Jenazah sudah dibawa oleh keluarganya. Surat penolakan autopsi sudah diberikan ke Polri. Dari pemeriksaan luar tidak ada tanda kekerasan," kata Awi.

Awi menuturkan, Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penahanan terhadap terduga teroris itu. Hal tersebut berdasarkan Sprin Penahanan No. 231/XI/2019/DENSUS, 26 Nobember 2019, di Rumah Tahanan Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas.

Ilustrasi: Densus 88 Antiteror Mabes Polri melalukan penggeledahan indekos terduga teroris, Senin (18/11) 2019. (MP/Ismail)

Ia terjerat kasus Tindak Pidana Terorisme berdasarakan LP Nopol : LP/A/82/VI/2019/ Jateng/Res, SKH, tanggal 03 Juni 2019 dan LP/A/215/XI/2019/DENSUS, tanggal 18 November 2019 dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 13 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No15 Tahun 2003 Jo UU No 5 Tahun 2018, tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Dia (Bagus) terancam hukuman paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun dan dengan pidana penjara paling lama seumur hidup," ucap Awi.

Dalam hal ini, lanjut dia, sudah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Agung RI Nomor 253/E.5/Ftl1/3/2020 tanggal 20 Maret 2020, terhitung mulai 25 Maret 2020 hingga 23 Mei 2020.

Kemudian perpanjangan PN Jakarta Selatan Nomor: 725/PEN.Pid/ 2020/PN JKT Sel, tanggal 18 Mei 2020, terhitung mulai 24 Mei sampai dengan 12 Juni 2020. Berkas perkara terduga teroris ini saat ini sedang menunggu tahap 2 dari JPU, yang rencananya akan dilimpahkan pada tahap 2 tanggal 12 Juni 2020.

Baca Juga

Pemprov DKI Tolak 38.052 Pengajuan SIKM

Terkait dengan tersangka, polisi menyebut bahwa sejak tahun 2014, Ia sudah tertarik dengan kelompok terorisme ISIS yang diketahui melalui media sosial Facebook. Terduga juga telah bergabung dengan kelompok terorisme jaringan Solo.

"Dugaan sementara, pelaku (Bagus) berenca akan menyerang kantor polisi dan personal Polresta Surakarta. Jaringan ini sudah matang dalam persiapan melancarkan aksinya dengan melakukan pelatihan menembak dan menyiapkan senjata api," tutup dia. (Ism)

#Teroris #Napi Teroris #Terorisme #Densus 88
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
ShowBiz
Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Dituduh menyatakan kesetiaan kepada Islamic State, membuat bahan peledak, dan mencoba membeli senjata secara ilegal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
 Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Indonesia
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
Dunia
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut mencakup komandan senior IRGC serta perwira tinggi kepolisian yang diduga bertanggung jawab atas tindakan kekerasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Bagikan