Terduga Teroris Solo Meninggal karena Komplikasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 07 Juni 2020
Terduga Teroris Solo Meninggal karena Komplikasi

Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan rumah terduga teroris di Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan terduga terorisme, Bagus Kurniawan (26) meninggal dunia di Rumah Sakit Polri TK I R Said Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (2/6) pukul 12.30 WIB. Bagus merupakan tahanan Rutan Mako Brimob Cikeas, Jawa Barat.

Terduga terorisme warga Kampung Singosaren RT 02 /RW 03, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah ini meninggal disebabkan oleh beberapa jenis penyakit yang dideritanya. Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (3/6) malam.

Baca Juga

Di Solo, Daftar Haji Tahun Ini Berangkat 2047

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan terduga teroris asal Solo itu meninggal disaat proses masa penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus terorisme. Hasil diagnosa sementara, meninggal karena sakit.

"Kami masih memperlukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Meninggal diagnosa sementara karena sakit prolong fever, sepsis susp meningitis, dan efusi pleura," ujar Awi melalui rilis yang diterima Merahputih.com, Sabtu (6/6).

Namun demikian, pihak keluarga menolak jenazah dilakukan autopsi untuk memastikan penyakit yang dideritanya. Pihak keluarga memilih untuk langsung memakamkan jasadnya.

"Jenazah sudah dibawa oleh keluarganya. Surat penolakan autopsi sudah diberikan ke Polri. Dari pemeriksaan luar tidak ada tanda kekerasan," kata Awi.

Awi menuturkan, Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penahanan terhadap terduga teroris itu. Hal tersebut berdasarkan Sprin Penahanan No. 231/XI/2019/DENSUS, 26 Nobember 2019, di Rumah Tahanan Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas.

Ilustrasi: Densus 88 Antiteror Mabes Polri melalukan penggeledahan indekos terduga teroris, Senin (18/11) 2019. (MP/Ismail)

Ia terjerat kasus Tindak Pidana Terorisme berdasarakan LP Nopol : LP/A/82/VI/2019/ Jateng/Res, SKH, tanggal 03 Juni 2019 dan LP/A/215/XI/2019/DENSUS, tanggal 18 November 2019 dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 13 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No15 Tahun 2003 Jo UU No 5 Tahun 2018, tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Dia (Bagus) terancam hukuman paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun dan dengan pidana penjara paling lama seumur hidup," ucap Awi.

Dalam hal ini, lanjut dia, sudah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Agung RI Nomor 253/E.5/Ftl1/3/2020 tanggal 20 Maret 2020, terhitung mulai 25 Maret 2020 hingga 23 Mei 2020.

Kemudian perpanjangan PN Jakarta Selatan Nomor: 725/PEN.Pid/ 2020/PN JKT Sel, tanggal 18 Mei 2020, terhitung mulai 24 Mei sampai dengan 12 Juni 2020. Berkas perkara terduga teroris ini saat ini sedang menunggu tahap 2 dari JPU, yang rencananya akan dilimpahkan pada tahap 2 tanggal 12 Juni 2020.

Baca Juga

Pemprov DKI Tolak 38.052 Pengajuan SIKM

Terkait dengan tersangka, polisi menyebut bahwa sejak tahun 2014, Ia sudah tertarik dengan kelompok terorisme ISIS yang diketahui melalui media sosial Facebook. Terduga juga telah bergabung dengan kelompok terorisme jaringan Solo.

"Dugaan sementara, pelaku (Bagus) berenca akan menyerang kantor polisi dan personal Polresta Surakarta. Jaringan ini sudah matang dalam persiapan melancarkan aksinya dengan melakukan pelatihan menembak dan menyiapkan senjata api," tutup dia. (Ism)

#Teroris #Napi Teroris #Terorisme #Densus 88
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Indonesia
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Densus 88 mengungkapkan, sebanyak 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan ekstrem.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Ancaman Serius Generasi Muda, Densus 88 Ungkap 70 Anak di 19 Provinsi Terpapar Konten Kekerasan Ekstrem
Indonesia
Temuan Densus 88, Anak-Anak yang Marah saat Dilarang Main Ponsel Terindikasi Terpapar Paham Terorisme
Ada komunitas digital yang berkembang secara masif di media sosial dan berpotensi mendorong kekerasan ekstrem, khususnya pada anak-anak.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Temuan Densus 88, Anak-Anak yang Marah saat Dilarang Main Ponsel Terindikasi Terpapar Paham Terorisme
Dunia
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Polisi menyatakan ayah dan anak tersebut tidak menjalani pelatihan atau melakukan ‘persiapan logistik’ di Filipina untuk serangan pada 14 Desember.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
  Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
Indonesia
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Jumlah penangkapan tersangka terorisme tahun ini lebih rendah jika dibandingkan dengan 2023, yakni sebanyak 147 orang dan pada 2024 sebesar 55 orang.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
Indonesia
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Pelaku menggunakan akun email milik mantan pacarnya dan mengaku sebagai dirinya. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar identitas aslinya tak terlacak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Dunia
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Akram juga menghadapi 40 dakwaan menyebabkan luka berat dengan niat membunuh, serta satu dakwaan melakukan tampilan publik simbol organisasi teroris terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
 Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Dunia
12 Orang Meninggal Akibat Penembakan di Pantai Bondi Australia
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyatakan kejadian di Bondi itu merupakan peristiwa yang mengejutkan dan sangat memprihatinkan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
12 Orang Meninggal Akibat Penembakan di Pantai Bondi Australia
Dunia
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
AS juga menuding para pemimpin Ikhwanul Muslimin telah lama memberikan dukungan material kepada Hamas.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Bagikan