LPSK Nilai Revisi UU ITE Sebagai Langkah Maju

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Februari 2021
LPSK Nilai Revisi UU ITE Sebagai Langkah Maju

Media Sosial (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi langkah maju.

Alasanya, penerapan pasal karet Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik rentan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online (pasal asusila). Kemudian, represi legal warga yang mengkritik kebijakan (pasal defamasi), represi minoritas agama (ujaran kebencian), dan lainnya.

"Kondisi ini membuat posisi saksi, korban, saksi pelaku, maupun pelapor menjadi semakin sulit," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, di Jakarta, Sabtu (27/2).

Baca Juga:

Jokowi Dinilai Belum Perlu Keluarkan Perppu Terkait UU ITE

Ia mengatakan, kritik tersebut berdasar praktik kecenderungan over criminalization dalam penerapan UU ITE. Metode penanganan perkara ITE lebih menekankan sanksi pidana daripada respons kontrol sosial lainnya yang menekankan restorasi (pemulihan) dan mediasi.

Berikutnya, sejumlah prinsip cost and benefit untuk menghindari kerugian dan konflik, prinsip kehati-hatian karena berpotensi pelanggaran hak dasar, dan menghindari penghukuman yang tidak berdasar (due process of law).

Berdasar data perlindungan ke LPSK 3 tahun terakhir (2017—2020), terdapat 31 kasus atau 68 orang permohonan perlindungan atas jeratan UU ITE. Para pemohon perlindungan ada yang berstatus korban, pelapor, saksi dan tersangka.

Beberapa perkara terkait dengan pelanggaran kesusilaan, mencemarkan nama baik, atau untuk “membalas” laporan masyarakat atas sejumlah kasus korupsi, kekerasan seksual, sengketa lingkungan hidup, dan penganiayaan.

Sejumlah perkara seperti penipuan, pemerasan, pengancaman, berita bohong, grooming, prostitusi online, dan kekerasan seksual (termasuk konten pornografi), serta SARA memang UU ITE masih relevan digunakan.

"Namun, di tengah polarisasi yang meningkat imbas dari pemilu, pada perkara yang bernuansa politis-horizontal polisi juga perlu melihat lebih jauh pokok perkara yang terjadi, dan tidak mudah menerapkan UU ITE," kata Edwin.

Salah satu contoh penerapan UU ITE yang LPSK tangani adalah pengaduan Baiq Nuril. Ini salah satu bentuk seorang korban pelecehan seksual malah dipidanakan karena dianggap mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Ia mengatakan, dalam hal penanganan perkara, sejumlah laporan terkait dengan ”pencemaran nama baik melalui media elektronik” tetap berjalan, bahkan proses perkaranya lebih cepat daripada kasus yang lebih awal dilaporkan oleh pelapor/korban.

Penerbitkan SE Kapolri Nomor SE/2/II /2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif merupakan langkah sementara untuk menghentikan praktik penerapan pasal-pasal UU ITE yang dinilai melanggar nilai-nilai keadilan.

Media Sosial. (Foto: Antara)
Media Sosial. (Foto: Antara)


SE tersebut mengutip sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian penyidik mengenai hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya paling akhir) dan agar mengdepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

LPSK berharap SE Kapolri itu diikuti dengan adanya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan penerapan SE tersebut dijalankan oleh seluruh aparat kepolisian.

Misalnya, terkait dengan kendali perkara dan infrastruktur, ada baiknya penyidikan pada perkara ITE dilakukan polda dan Mabes Polri, bukan oleh polres atau polsek, mengingat unit siber Polri juga ada pada tingkat polda dan mabes.

"LPSK menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk meninjau ulang norma UU ITE," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Tim Kajian UU ITE Bentukan Pemerintah Bakal Minta Keterangan Pelaku dan Korban

#UU ITE #Revisi UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Bagikan