LPSK Lindungi 9 Saksi Kasus Penembakan Demo Mahasiswa Kendari


Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Haluoleo Kendari menyalakan lilin di lokasi tertembaknya dua mahasiswa di Jalan Abdul Silondae , Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/10/2019). ANTARA FOTO/Jojon
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari saat berunjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 September 2019 lalu.
"Rapat Paripurna Pimpinan LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap sembilan orang saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO. (Permohonan perlindungan) Sudah diputuskan, selanjutnya pemberian layanan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada wartawan, Selasa (5/11).
Baca Juga:
Sembilan orang saksi itu nantinya terlebih dahulu akan dilakukan penandatanganan perjanjian yang mengatur tentang hak dan kewajiban para terlindung dalam mengakses layanan dari LPSK. Setelah meneken perjanjian baru mereka resmi masuk dalam program perlindungan LPSK.

Manager menjelaskan perlindungan terhadap sembilan orang saksi itu diberikan karena mereka memiliki informasi penting terkait kejadian itu. LPSK juga berharap Polri dapat konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.
“Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum,” tegas petinggi LPSK itu.
Baca Juga:
Pakar Intelijen Duga Penembak Demo Mahasiswa Kendari Ulah Teroris Poso
Sebelumnya, LPSK telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini, antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Informasi yang berhasil dihimpun, proses sidang etik telah selesai dan hasilnya, terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.
Dalam pertemuan dengan LPSK, Hendro yang juga Ketua Tim Disiplin Proses Etik, menyatakan, sidang etik dalam proses pengamanan unjuk rasa berujung jatuhnya korban jiwa di Kendari, telah selesai. Beberapa anggota Polri yang dinyatakan melanggar standar operasional prosedur telah diberikan hukuman dan sanksi.
Sedangkan untuk peradilan umum, lanjut Hendro, prosesnya berbeda lagi dan rencananya, tim dari Polri akan menempuh pembuktian secara ilmiah. Hal ini untuk memperkuat bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut. “Pembuktian ilmiah khususnya dalam proses uji balistik,” tandas Hendro. (Pon)
Baca Juga:
Demokrat Ingatkan Jokowi: Satu Nyawa Terbunuh Sudah Terlalu Banyak
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan

Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini

Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar
