LPSK Lindungi 9 Saksi Kasus Penembakan Demo Mahasiswa Kendari

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 05 November 2019
LPSK Lindungi 9 Saksi Kasus Penembakan Demo Mahasiswa Kendari

Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Haluoleo Kendari menyalakan lilin di lokasi tertembaknya dua mahasiswa di Jalan Abdul Silondae , Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/10/2019). ANTARA FOTO/Jojon

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari saat berunjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 26 September 2019 lalu.

"Rapat Paripurna Pimpinan LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap sembilan orang saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO. (Permohonan perlindungan) Sudah diputuskan, selanjutnya pemberian layanan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada wartawan, Selasa (5/11).

Baca Juga:

HMI: Cukup Dua Mahasiswa di Kendari Itu yang Meninggal

Sembilan orang saksi itu nantinya terlebih dahulu akan dilakukan penandatanganan perjanjian yang mengatur tentang hak dan kewajiban para terlindung dalam mengakses layanan dari LPSK. Setelah meneken perjanjian baru mereka resmi masuk dalam program perlindungan LPSK.

LPSK. (Antaranews)
LPSK. (Antaranews)

Manager menjelaskan perlindungan terhadap sembilan orang saksi itu diberikan karena mereka memiliki informasi penting terkait kejadian itu. LPSK juga berharap Polri dapat konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.

“Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum,” tegas petinggi LPSK itu.

Baca Juga:

Pakar Intelijen Duga Penembak Demo Mahasiswa Kendari Ulah Teroris Poso

Sebelumnya, LPSK telah berkoordinasi dengan tim Mabes Polri yang juga menangani kasus ini, antara lain dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Informasi yang berhasil dihimpun, proses sidang etik telah selesai dan hasilnya, terdapat beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.

Dalam pertemuan dengan LPSK, Hendro yang juga Ketua Tim Disiplin Proses Etik, menyatakan, sidang etik dalam proses pengamanan unjuk rasa berujung jatuhnya korban jiwa di Kendari, telah selesai. Beberapa anggota Polri yang dinyatakan melanggar standar operasional prosedur telah diberikan hukuman dan sanksi.

Sedangkan untuk peradilan umum, lanjut Hendro, prosesnya berbeda lagi dan rencananya, tim dari Polri akan menempuh pembuktian secara ilmiah. Hal ini untuk memperkuat bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut. “Pembuktian ilmiah khususnya dalam proses uji balistik,” tandas Hendro. (Pon)

Baca Juga:

Demokrat Ingatkan Jokowi: Satu Nyawa Terbunuh Sudah Terlalu Banyak

#LPSK #Demo Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR
Aksi demo mahasiswa UI dan UIN Jakarta menagih janji Tuntutan Rakyat 17+8 di depan Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 09 September 2025
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8  di Depan Gedung DPR
Indonesia
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Indonesia
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pembebasan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Indonesia
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Indonesia
Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan
Di awal periode pemerintahannya, mahasiswa menilai, sudah beberapa kali kebijakan yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat pada saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan
Indonesia
Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini
Alasan pembatakan aksi karena kondisi di lapangan dinilai belum kondusif dan masih marak kejadian kericuhan yang terjadi sejak akhir pekan kemarin.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini
Indonesia
Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar
Bangunan yang pernah difungsikan sebagai rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat pada era Gubernur Nuriana itu kemudian terbakar setelah bagian depannya terkena lemparan molotov hingga api merembet ke dalam.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar
Bagikan