Listrik IKN Dipasok Dari Pembangkit Energi Baru Terbarukan
MerahPutih.com - Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dialiri listrik dari energi ramah lingkungan. Kawasan yang akan mulai digunakan pada Agustus 2024 ini masih dalam tahap pembangunan.
PT PLN (Persero) melalui subholding PLN Nusantara Power telah menyambung pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke jaringan transmisi atau sinkronisasi tahap I sebesar 10 megawatt (MW) dari total 50 MW.
Baca Juga:
Pemindahan ASN ke IKN Mulai Juli, Bakal Satu Kantor bersama Instansi Lain
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam membangun IKN dengan konsep forest city yang pintar, indah, dan ramah lingkungan.
Selain memanfaatkan tenaga surya, PLN akan memanfaatkan potensi hidro seperti sungai dan danau yang ada di sekitar IKN.
"Kami all-out mendukung infrastruktur kelistrikan hijau di IKN. Ini akan menjadi ibu kota terbaik di mana semuanya akan berbasis state of the art of technology, sumber energi bersih untuk IKN didukung teknologi pintar berbasis artificial intelligence (AI)," ujar Darmawan.
Direktur Utama PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah mengatakan PLN Nusantara Power yakin PLTS IKN bisa beroperasi tepat waktu dan bisa digunakan melistriki IKN saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
"Sinkronisasi tahap pertama dengan kapasitas 10 MW telah berhasil dilakukan sesuai jadwal. Kami akan lanjutkan dengan sinkronisasi untuk 40 MW sisanya dan lakukan uji coba hingga nanti PLTS ini bisa beroperasi komersial melistriki IKN," ucap Ruly.
PLTS IKN 50 MW menjadi pionir pembangkit energi baru terbarukan (EBT) di kawasan IKN. Peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada November 2023.
PLTS tersebut dibangun di lahan dengan luas 80 hektare dengan 21.600 panel surya dan mampu menyerap tenaga kerja lokal hingga 337 pekerja. (*)
Baca Juga:
Jokowi Mulai Berkantor di IKN Juli, Tunggu Tol dan Bandara Jadi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam