MerahPutih.com - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan harga acuan pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp26.500 per kilogram. Kebijakan ini wajib dipatuhi seluruh pengepul dan pembeli telur, serta akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri.
“Merespons aspirasi peternak, harga acuan pembelian atau HAP di tingkat peternak sebesar Rp 26.500 per kilogram wajib dipatuhi dan akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri,” kata Amran, dalam keterangannya kepada media, Jumat (12/6).
Baca juga:
Harga Telur Anjlok, DPR Desak BGN Serap Telur Peternak untuk Program MBG
Lapor Badan Pangan Nasional Jika Ada Pelanggaran
Sementara itu, Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyambut baik keputusan ini. Dia juga mengingatkan anggotanya untuk langsung melaporkan jika ada pelanggaran di lapangan
Tidak boleh ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional,
Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional.
Kebijakan Perlindungan Peternak
Penetapan HAP ini disepakati dalam dialog antara pemerintah dan peternak ayam petelur rakyat dari berbagai daerah. Dilansir Antara, untuk memastikan efektivitas, Kementerian Pertanian sudah mengirim surat imbauan dengan tembusan kepada Satgas Pangan Polri.
Baca juga:
Harga Ayam dan Telur di Peternak Anjlok, Bapanas Lakukan Intervensi
Pemerintah juga mengirim rekomendasi kepada BKPM agar sektor budidaya ayam petelur masuk daftar negatif investasi, demi melindungi usaha rakyat dari tekanan investor besar. (*)