Lihai Merayu Pembantu Jadi Modus Operandi Pelaku


Ilustrasi Maling (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Kriminal - Pelaku Perampokan dan penyekapan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial S, di Psanggrahan, Jakarta Selatan, ternyata seorang residivis dari kasus dan modus operandi yang sama.
"Pelaku juga sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama bermodus memacari pembantu dan kemudian merampok harta majikannya," kata Kanit Reskrim Polsek Psanggrahan, AKP Wira Gapen, di Mapolres Jaksel, Selasa (8/9).
ED mengakui, sebelum tertangkap polisi, dia sering memacari pembantu. "ED lihai merayu pembantu." Kata Wira.
Sebelumnya diketahui, ED dan YH diringkus polisi karena membawa kabur harta berharga milik majikan S.
Dengan merayu S, ED dan YH masuk ke rumah majikan yang dilanjutkan dengan menyekap korban dan merampok seisi rumah. Tidak butuh waktu lama untuk polis meringkus kedua tersangka di bilangan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (6/9). (fdi)
Baca Juga:
Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Pondok Aren
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga

RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas

Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak

DPR Kritik Keras Skema Jaminan Sosial RUU PPRT, Soroti Masalah DTKS Hingga Aturan BPJS

RUU PPRT Wajib Adil! Bukan Sekadar Lindungi PRT, Tapi Juga Beri Jaminan untuk Pemberi Kerja
