Lihai Merayu Pembantu Jadi Modus Operandi Pelaku

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 08 September 2015
Lihai Merayu Pembantu Jadi Modus Operandi Pelaku

Ilustrasi Maling (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Kriminal - Pelaku Perampokan dan penyekapan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial S, di Psanggrahan, Jakarta Selatan, ternyata seorang residivis dari kasus dan modus operandi yang sama.

"Pelaku juga sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama bermodus memacari pembantu dan kemudian merampok harta majikannya," kata Kanit Reskrim Polsek Psanggrahan, AKP Wira Gapen, di Mapolres Jaksel, Selasa (8/9).

ED mengakui, sebelum tertangkap polisi, dia sering memacari pembantu. "ED lihai merayu pembantu." Kata Wira.

Sebelumnya diketahui, ED dan YH diringkus polisi karena membawa kabur harta berharga milik majikan S.

Dengan merayu S, ED dan YH masuk ke rumah majikan yang dilanjutkan dengan menyekap korban dan merampok seisi rumah. Tidak butuh waktu lama untuk polis meringkus kedua tersangka di bilangan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (6/9). (fdi)

Baca Juga:

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Pondok Aren

Perampokan Sadis, Wanita Ini Ditikam 3 Kali

Hati-Hati, Perampokan Bisa Terjadi di Lift

#Perampokan #Pembantu Rumah Tangga #Kriminal
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Begal Marak di Jakarta, Pemprov DKI Harus Ikut Bertindak
Masalah begal ini menyangkut banyak hal, mulai dari keamanan masyarakat sampai dengan citra Jakarta yang berambisi menjadi kota global.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Begal Marak di Jakarta, Pemprov DKI Harus Ikut Bertindak
Indonesia
Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, Ratusan Cartridge Etomidate Ikut Disita
Petugas mendapati seorang perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan serta seorang pria warga negara asing berinisial CH, 50, yang diduga sebagai pelaku.
Dwi Astarini - Senin, 27 April 2026
Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, Ratusan Cartridge Etomidate Ikut Disita
Indonesia
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
RUU PPRT berfungsi sebagai "batu ujian" bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
Indonesia
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Bagi mereka yang masih di bawah umur dan belum menikah, Bob Hasan menyatakan bahwa kontrak kerja harus segera berakhir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Minimal 18 Tahun, Majikan Rekrut ART Bocah Siap-Siap Kena Pidana
Indonesia
Ada Cewek Misterius di Mobil Calya Ugal-ugalan Gunung Sahari, Siapa Dia?
Saat mobil diamankan, polisi mendapati pelaku membawa satu penumpang wanita. Identitas cewek itu juga masih misterius hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Ada Cewek Misterius di Mobil Calya Ugal-ugalan Gunung Sahari, Siapa Dia?
Indonesia
Perampokan Sadis di Boyolali, Bocah 5 Tahun Tewas dan Ibu Kritis
Kasus perampokan sadis terjadi di Boyolali, Kamis (29/1). Bocah berusia 5 tahun tewas dan ibunya kritis.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Perampokan Sadis di Boyolali, Bocah 5 Tahun Tewas dan Ibu Kritis
Indonesia
DPR Godok Perlindungan Ganda dalam RUU PPRT, Majikan dan Pekerja Harus Terlindungi
Tidak hanya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja pun juga harus diberikan perlindungan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Godok Perlindungan Ganda dalam RUU PPRT, Majikan dan Pekerja Harus Terlindungi
Indonesia
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Para pelaku membutuhkan otorisasi pihak bank agar dana bisa dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI
Indonesia
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah"
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Bagikan