MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah resmi menerbitkan regulasi karantina pemudik yang berkunjung dan menginap di Kota Bengawan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Solo, tanggal 19 Desember 2020.
Baca Juga:
Pergi ke Luar Kota, Kemenhub Masih Perbolehkan Pakai Surat Bebas Flu
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, dalam SE tersebut terutama Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Solo yang masuk ke Kota Solo dan menetap paling sedikit 1 x 24 (jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark (STP).
Karantina tidak berlaku bagi yang bekerja untuk sementara waktu di Solo atau yang memiliki memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.
"Jika tidak membawa surat hasil negatif swab PCR atau swab antigen maka akan kami bawa ke STP (rumah karantina) untuk dikarantina selama dua pekan atau 14 hari. Itu khusus bagi pemudik," kata Rudy.
Sedangkan untuk wisatawan, lanjut Rudy, Pemkot Solo merujuk pada instruksi yang tertuang dalam SE Gubernur Jawa Tengah. Dimana turis atau orang yang akan berdarmawisata di Jawa Tengah baik lewat darat, udara maupun laut harus membawa surat negatif hasil swab PCR atau swab Antigen.
"Kebijakan itu menjadi kewenangan pihak hotel untuk menanyakan kepada tamu yang akan menginap di tempatnya. Saya minta pihak hotel menjalankan SE dari gubernur dengan baik," ucap dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan, dalam SE terbaru yang ditandatangani 19 Desember tersebut secara rinci untuk poin C pelaksanaan Nomor 1-5 memiliki kesamaan dengan SE sebelumnya.
Perubahan ditemukan di Nomor 6 hingga 15. Diantaranya larangan warga menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Dimana definisi kerumunan adalah melibatkan lebih dari lima orang di tempat umum atau di lingkungan rumah tinggal. Jadi resepsi, tasyakuran dan sebagainya di rumah yang melibatkan lebih dari lima orang dilarang," katanya.
Dikatakannya, dalam perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru di tempat hiburan, wisata, rumah makan/restoran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel, dan fasilitas umum juga dilarang. Bagi yang melanggar SE dan protokol kesehatan diberikan sanksi membersihkan rumput selama 8 jam di Benteng Vastenburg.
"Kegiatan selebrasi kemenangan Pilkada 2020 juga kami larang. Aturan ini berlaku sejak 20 Desember hingga 4 Januari 2021," tutup Ahyani. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Kewajiban Rapid Test Antigen Bikin Reservasi Hotel Anjlok