Libur Lebaran, Jalanan di Jakarta Bebas Ganjil Genap
Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Perenggangan aturan bakal berlangsung saat Hari Raya Lebaran mendatang di Jakarta.
Direktorat Lalu Litas Polda Metro Jaya menyatakan, ganjil genap (gage) di 13 ruas jalan ibu kota tidak berlaku selama libur Lebaran.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/4).
Baca Juga:
Simulasi Penerapan Ganjil Genap di Tol Cikampek Diklaim Berlangsung Lancar
Tilang ganjil genap di Jakarta sendiri sebagian ditindak secara otomatis melalui kamera e-TLE tak berlaku sementara.
"Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak diberlakukan," imbuhnya.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap akan diterapkan kembali per 9 Mei.
"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," ucapnya.
Baca Juga:
Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang
Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari
Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari
Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari. (Knu)
Baca Juga:
Pemudik Diminta Perhatikan Jadwal One Way dan Ganjil Genap
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi