Libur Lebaran, Jalanan di Jakarta Bebas Ganjil Genap


Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Perenggangan aturan bakal berlangsung saat Hari Raya Lebaran mendatang di Jakarta.
Direktorat Lalu Litas Polda Metro Jaya menyatakan, ganjil genap (gage) di 13 ruas jalan ibu kota tidak berlaku selama libur Lebaran.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/4).
Baca Juga:
Simulasi Penerapan Ganjil Genap di Tol Cikampek Diklaim Berlangsung Lancar
Tilang ganjil genap di Jakarta sendiri sebagian ditindak secara otomatis melalui kamera e-TLE tak berlaku sementara.
"Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak diberlakukan," imbuhnya.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap akan diterapkan kembali per 9 Mei.
"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," ucapnya.
Baca Juga:
Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang
Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari
Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari
Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari. (Knu)
Baca Juga:
Pemudik Diminta Perhatikan Jadwal One Way dan Ganjil Genap
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
